Paula Verhoeven Ngadu Komnas Perempuan soal Putusan Cerai Pengadilan, Pihak Baim Wong Beri Tanggapan

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengomentari sikap Paula Verhoeven yang mengadu ke Komnas Perempuan.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM PAULA BERCERAI- Kolase potrait Paula Verhoeven (kanan) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kiri) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Keduanya resmi bercerai setelah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNBATAM.id - Perceraian artis Baim Wong dengan model Paula Verhoeven semakin memanas meski sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Setelah mendapatkan putusan cerai dengan Baim Wong, beredar kabar miring tentang Paula Verhoeven mulai dari isu perselingkuhan hingga penyakit kronis.

Paula Verhoeven merasa keberatan dengan putusan cerai dari pengadilan dan memilih mengadu pada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengomentari sikap Paula Verhoeven yang mengadu ke Komnas Perempuan.

Fahmi lantas meminta agar pihak lain terkait tidak mencampuri putusan perkara cerai kliennya dengan Paula Verhoeven.

Pasalnya, perkara cerai tersebut dianggap masih bergulir dan diputus berdasarkan pertimbangan hakim yang mengadili.

Oleh karena itu, Fahmi berharap Komnas Perempuan untuk tidak masuk lebih dalam terhadap putusan hakim.

Baca juga: Buntut Perceraian dengan Baim Wong Makin Panas, Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan

"Ya saya cuma ingatkan kepada Komisi Perempuan untuk hati-hati mengambil sikap karena ini adalah perkara masih bergulir di Pengadilan," kata Fahmi dalam jumpa pers melalui virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

"Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim, saya ingatkan untuk tidak masuk dan mengintervensi dan menilai pertimbangan-pertimbangan hakim," lanjutnya.

Keputusan Paula untuk membuat aduan bahkan melaporkan dugaan KDRT terhadap Baim merupakan haknya. 

Namun hal itu tidak bisa lebih dalam mengurusi putusan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Kalau memang ada persoalan terkait dengan semua yang dilaporkan dan terkait dengan pertimbangan hakim, saya minta untuk hati-hati masuk dalam persoalan ini karena anda bisa mencampuri," ujar Fahmi.

Lebih baik menurut Fahmi, Paula diminta melakukan upaya banding saja apabila keberatan dengan putusan cerainya.

"Jadi tolong anda harus berhati-hati karena ini terkait dengan pertimbangan hakim, kalau pertimbangan hakim keberatan upaya hukumnya bukan mengadu ke sana kemari," tandasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Imbau Pihak Lain Hati-hati Masuk ke Urusan Putusan Cerai Baim Wong"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved