JAMBRET DI BATAM

Pejambret Tas Wanita di Nagoya Ditangkap, Ngaku Sudah Dua Kali Beraksi, Pilih Lokasi Jalan Sepi

Satu dari dua pelaku Jambret yang beraksi di sekitar Hotel Planet Holiday, Batu Ampar Kota Batam ditangkap Polresta Barelang, Senin (5/5/2025) di temp

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
KASUS JAMBRET - Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memberikan keterangan terkait kasus jambret yang terjadi di Batu Ampar, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu dari dua pelaku Jambret yang beraksi di lokasi yang tidak jauh dari Hotel Planet Holiday, Batu Ampar, Kota Batam hari Kamis (1/5/2025) lalu, ditangkap Polresta Barelang, Selasa (6/5/2025).

Seorang pelaku yang diamankan Polresta Barelang diketahui berinisial J, sementara pelaku lainnya berinisial JA masih diburu polisi.

Kedua pelaku diketahui melakukan aksi penjambretan di sekitar Hotel Planet Holiday pada Kamis (1/5/2025) dinihari lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku merampas tas milik seorang wanita yang sedang melintas di lokasi tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kronologis kejadian dimana kedua pelaku sudah mengintai korbannya di sekitar jalan sepi.

Saat ada pengendara wanita yang lintas kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dan merampas barang milik korban berupa tas berisi barang berharga.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku yang kita amankan merupakan joki, sementara pengendaranya masih kita kejar," kata Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin.

Baca juga: Polisi Masih Buru Rekan Pelaku Jambret di Batam yang Incar Gelang Emas Pemotor di Bengkong

Zaenal mengatakan saat kejadian pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel Samsung Galaxy A70, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa dokumen penting.

Kapolresta mengatakan pelaku diamankan petugas kepolisian di sebuah kos-kosan daerah Batu Ampar.

Pelaku diamankan pada Selasa (6/5/2025) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku saat ini masih dalam penyidikan polisi.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Zaenal menambahkan hasil pengembangam polisi, pelaku dikatahui sudah melakukan aksi kejahatan selama dua kali dimana lasus lainnya merupakan aksi pencurian motor di wilayah Batam Kota.

Semsntara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved