JAMBRET DI BATAM
Pejambret Tas Wanita di Nagoya Ditangkap, Ngaku Sudah Dua Kali Beraksi, Pilih Lokasi Jalan Sepi
Satu dari dua pelaku Jambret yang beraksi di sekitar Hotel Planet Holiday, Batu Ampar Kota Batam ditangkap Polresta Barelang, Senin (5/5/2025) di temp
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu dari dua pelaku Jambret yang beraksi di lokasi yang tidak jauh dari Hotel Planet Holiday, Batu Ampar, Kota Batam hari Kamis (1/5/2025) lalu, ditangkap Polresta Barelang, Selasa (6/5/2025).
Seorang pelaku yang diamankan Polresta Barelang diketahui berinisial J, sementara pelaku lainnya berinisial JA masih diburu polisi.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksi penjambretan di sekitar Hotel Planet Holiday pada Kamis (1/5/2025) dinihari lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku merampas tas milik seorang wanita yang sedang melintas di lokasi tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kronologis kejadian dimana kedua pelaku sudah mengintai korbannya di sekitar jalan sepi.
Saat ada pengendara wanita yang lintas kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dan merampas barang milik korban berupa tas berisi barang berharga.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku yang kita amankan merupakan joki, sementara pengendaranya masih kita kejar," kata Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin.
Baca juga: Polisi Masih Buru Rekan Pelaku Jambret di Batam yang Incar Gelang Emas Pemotor di Bengkong
Zaenal mengatakan saat kejadian pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel Samsung Galaxy A70, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa dokumen penting.
Kapolresta mengatakan pelaku diamankan petugas kepolisian di sebuah kos-kosan daerah Batu Ampar.
Pelaku diamankan pada Selasa (6/5/2025) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku saat ini masih dalam penyidikan polisi.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Zaenal menambahkan hasil pengembangam polisi, pelaku dikatahui sudah melakukan aksi kejahatan selama dua kali dimana lasus lainnya merupakan aksi pencurian motor di wilayah Batam Kota.
Semsntara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
( tribunbatam.id/ian sitanggang )
Dua Jambret di Batam Beraksi Siang Hari Korbannya Wanita Kerja PT Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Fitri Hampir Tewas Dijambret Saat Berangkat Kerja, Ibu: Saya Pengen Tinju Muka Pelakunya |
![]() |
---|
Cerita Wanita Pekerja PT di Batam Korban Jambret, Dua Pelaku Beraksi saat Siang Hari |
![]() |
---|
Polisi Dor Dua Kaki Pelaku Jambret Beraksi di Batam Kota, Korbannya Wanita Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Rekan Pelaku Jambret di Batam yang Incar Gelang Emas Pemotor di Bengkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.