KECELAKAAN DI BATAM VIRAL

Truk Tabrak Pengendara di Tiban Batam, PT Budi Jasa Belum Perpanjang KIR Sejak 2024

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi S.T, menilai kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Batam terkait uji KIR dalam insiden kecelakaan lalulintas di Tiban Center, Rabu (7/5/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban, Sekupang, Batam, dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (7/5/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa truk milik PT Budi Jasa yang menabrak pemotor tidak memiliki uji KIR aktif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim yang hadir dalam RDP tersebut.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan data, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023. 

Masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024 dan hingga kini tidak diperpanjang.

"Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya," ujar Salim

Pihak perusahaan, Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, menyebut bahwa KIR truk lori tersebut terakhir berlaku hingga Juni 2024. 

"Cuma kelalaian kami, oleh karena kelamaan memang kami jadi terlupa uji kir tersebut, kami mohon maaf atas kelalaian kami. Terus terang ini termasuk kelalaian yang kami perbuat," kata Kuatman.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam pendalaman.

Meskipun dugaan awal mengarah pada rem blong.

"Dugaannya di situ, sopir lepas kendali, dan kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Batam, itu ada kebocoran dari rem. Bocor lah, kayak master remnya," kata Afiditya.

Kemudian dari Perusahaan menyebut tidak ada permasalahan sebelum truk tersebut beroperasi hari itu.

Lalu hasil tes menunjukkan sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. 

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sopir kini berada di Polresta Barelang atas keinginan pribadi untuk mengamankan diri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi S.T, menilai kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved