9 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Bogor, Rampas Ratusan Motor di Jalan

Dengan tangan dibogorgol, sembilan preman berkedok debt collector ditampilkan saat konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (9/5/2025).

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PREMAN DI BOGOR - Tampang preman berkedok debt collector yang diamankan oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Dengan tangan dibogorgol, sembilan preman berkedok debt collector ditampilkan saat konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (9/5/2025).

Mereka ditangkap oleh jajaran Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Aksi para preman berkedok debt collector membuat resah masyarakat.

Saat beraksi, para pelaku ini berkelompok kemudian merampas kendaraan secara paksa dari pengendaranya ketika melintas di jalanan.

Dalam menentukan targetnya, para pelaku memilih secara acak namun dicek terlebih dahulu melalui aplikasi di handphonenya untuk mengakurkan dengan data dari perusahaan leasing yang diduga bocor.

Para pelaku yang bertindak seolah-olah debt collector atau biasa disebut dengan mata elang (Matel) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan preman tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor dengan mengenakan baju tahanan berwarna orens dan tangan terborgol.

Dari pantauan TribunnewsBogor.com, para pelaku ini memiliki tampang seram dengan postur tubuh yang besar sehingga dapat dengan mudah mengintimidasi targetnya.

Bahkan, salah satu dari pelaku memiliki tato pada bagian kepala namun gambarnya tidak terlihat jelas karena sebagian tertutup rambut.

"Dasar kami melakukan tindakan ada laporan polisi (LP) berjumlah lima buah yang dilakukan dari bulan April hingga 9 Mei 2025," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan atau 368 dan atau 372 dan atau 480 dan atau 481 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan.

"Ini tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemkab dan Pemkot Bogor bersama stakeholder TNI-POLRI mendukung penuh program dari Presiden Prabowo yaitu asta cita. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi," katanya.

Sementara itu, sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan pick up hasil rampasan disita oleh pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Serem! Ini Tampang Preman Berkedok Debt Collector yang Ditangkap di Bogor, Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved