Berikut Susunan Dewan Pers yang Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Diketuai Komaruddin Hidayat

Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof. Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.

Editor: Eko Setiawan
Ist
DEWAN PERS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028. Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional Prof. Komaruddin Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028 resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof. Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.

Ia akan didampingi oleh Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.

Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028

Ketua: Komaruddin Hidayat 

Wakil Ketua: Totok Suryanto

Ketua Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)

Ketua  Komisi Hukum: Abdul Manan

Ketua Komisi Pendataan: Yogi

Ketua Komis Hubla: Niken W

Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi

Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqoddas

Ketua Komisi Komunikasi: Maha Eka

Acara serah terima jabatan dari keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 kepada anggota baru dilaksanakan pada Rabu siang (14/5/2025) di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta perwakilan dari berbagai lembaga negara, kementerian, organisasi pers, dan perusahaan media nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved