Minggu, 19 April 2026

Natuna Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, 14 Kopdes Telah Terbentuk

Disperindagkopum Natuna terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KOPERASI MERAH PUTIH DI NATUNA - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih di Desa Semedang, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna. Kamis (16/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 13 desa dan 1 kelurahan di Natuna, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk koperasi tersebut.

"Prosesnya dimulai dari sosialisasi, lalu Musdesus, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan draf dan pengajuan ke notaris," ujar Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Bina Sopaniar saat dijumpai Jum'at (16/5/2025).

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional untuk mendirikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Yang sudah melapor telah melaksanakan Musdesus dan membentuk Koperasi Merah Putih hingga hari ini ada 13 desa dan 1 kelurahan," katanya.

Baca juga: Disperindagkop Lingga Siap Dampingi Desa dan Kelurahan Bentuk Koperasi Merah Putih 

Bina menyebut, saat ini pihaknya sedang mendampingi seluruh desa untuk menyelesaikan proses pembentukan koperasi paling lambat 20 Juni 2025.

Pasalnya, launching nasional koperasi Merah Putih akan digelar serentak pada peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) pada 12 Juli 2025 mendatang.

"Kami gas dan gencar. Desa-desa kita dorong dan didampingi langsung, agar menyelesaikan proses sebelum 20 Juni, supaya bisa ikut launching serentak di Harkopnas," terangnya.

Dari total 77 desa/kelurahan di Natuna, masing-masing diminta membentuk koperasi dengan jumlah pengurus minimal 5 orang.

"Dalam kepengurusan itu terdiri dari ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara," tambahnya.

Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah atau aklamasi, tergantung kesepakatan forum musyawarah desa.

Baca juga: Daftar Koperasi Merah Putih Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, Baru 3 Berbadan Hukum

Saat ini, kata Bina, belum ada anggaran operasional khusus untuk Koperasi Merah Putih

Namun biaya untuk pendirian koperasi, termasuk notaris, bisa menggunakan sumber dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.

"Instruksi pusat saat ini masih fokus pembentukan. Untuk anggarannya memang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat," jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan Disperindagkopum Natuna terus memberikan pendampingan kepada desa-desa yang sedang dalam proses pembentukan koperasi.

"Kami sudah arahkan semuanya, termasuk untuk notaris melewati dinas, dan semua dokumen harus lengkap sebelum didaftarkan secara resmi," tutup Bina. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved