Kejagung Sebut Statusnya Kewenangan Polda Soal Budi Arie Diduga dapat Komisi 50 Persen Terkait Judol
Peluang ada tidaknya tersangka baru dalam kasus situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan kewenangan penyidik
TRIBUNBATAM.id - Peluang ada tidaknya tersangka baru dalam kasus situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya dijelaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, dalam dakwaan kepada empat terdakwa kasus judi online di Kominfo, nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut jaksa.
Saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie disebut menerima komisi sebesar 50 persen.
Dana tersebut diduga untuk melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran.

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ya itu tergantung kepada penyidik (Polda) diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Harli mengatakan, kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Sehingga kewenangannya hanya terkait pembuktian di ruang sidang, bukan penyidikan.
“Posisi kami kan sebagai penutup umum maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara maka dalam proses bersidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ucap Harli.
Menurutnya, nama Budi Arie Setia disebut dalam dakwaan lantaran adanya keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatan eks Menkominfo itu.
Adapun hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan tersebut menjadi dasar untuk jaksa menyusun dakwaan.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” pungkas Harli.
Sebelumnya, nama mantan Menkominfo Budi Arie kembali disebut-sebut dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu mencuat dalam dakwaan yang diterima yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu dengan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus selaku terdakwa.
Adapun dalam dakwaan tersebut berisikan peran Budi Arie selaku Menteri saat itu. Di mana, pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.
Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.
Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.
Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Budi Arie Diduga Terima Komisi 50 Persen Terkait Judi Online, Kejagung: Statusnya Kewenangan Polda, .
Akali Situs Judol hingga Rugikan Bandar Rp 50 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda DIY, Siapa Pelapornya? |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Kejamnya Prajurit TNI, Nekat Bunuh Istri Karena Kecanduan Judi Online, Tusuk Korban Membabi Buta |
![]() |
---|
Prajurit TNI yang Bunuh Istrinya Ternyata Kecanduan Judi Online, Sering Emosi dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
MPLS di Lingga, SMPIT Dabo Disosialisasikan Polres Lingga Bahaya Narkoba Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.