ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH
Langkah Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil Dianggap Keliru, Pakar: Seharusnya Bukan Arah Sana
Langkah Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dinilai keliru oleh pakar hukum Dedi DJ.
TRIBUNBATAM.id - Kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana kini memasuki meja persidangan.
Setelah Ridwan Kamil melapor ke kepolisian, ternyata Lisa Mariana gantian menggugat perdata melalui pengadilan.
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diharapkan datang ke sidang gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum, Senin (19/5/2025).
Kendati demikian, pihak Ridwan Kamil tidak datang dan terpaksa sidang gugatan perdata tersebut diundur pada 28 Mei 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mengklaim ayah biologis anaknya.
Namun, langkah Lisa Mariana tersebut dinilai keliru oleh pakar hukum Dedi DJ.
Menurut Dedi seharusnya Lisa Mariana mengambil langkah bukan melalui gugatan perdata apabila ingin mengklaim Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.
Lisa Mariana sebaiknya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar Ridwan Kamil dapat dipanggil dan dilakukan tes DNA.
Hal tersebut diungkapkan Dedi DJ saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Reyben Entertainmnet, Selasa (20/5/2025).
"Saya sampaikan bahwa untuk mengklaim bahwa RK adalah ayah biologis anaknya maka langkah yang harus diambil sebetulnya bukan ke arah sana," kata Dedi.
"Tetapi bagaimana dia mencoba mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, mengajukan permohonan supaya RK ini dipanggil untuk dilakukan tes DNA dulu," terangnya.

Baca juga: Niat Dandan dari Dini Hari Senilai Rp 2,5 Juta, Kecewanya Lisa Mariana Ridwan Kamil Tak Hadir
Menurut Dedi, tes tersebut penting untuk memastikan apakah benar Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Supaya dia betul-betul tahu, ini nih benar enggak sih RK ini ayah biologisnya dari anaknya LM gitu," jelas Dedi.
Ia juga menilai bahwa langkah Lisa yang justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri dianggap kurang tepat dan agak bertentangan dengan tujuan pembuktian tersebut.
"Langkah Lisa ini kan berarti dia mengajukan PMH-nya kan di pengadilan negeri sebetulnya agak agak kontradiktif," ujarnya.
Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Ridwan Kamil tidak terlihat dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut menyangkut dugaan tindakan melawan hukum yang ditujukan kepadanya.
Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait perkara tersebut.
Meski demikian, absennya Ridwan Kamil pada sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025) disebut Muslim disebabkan oleh kendala teknis.
Gugatan Lisa kepada sang politisi ini membuat publik bertanya-tanya mengenai tanggapan dari istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya
Muslim menyampaikan bahwa Atalia Praratya tidak memberikan tanggapan apa pun terkait gugatan tersebut.
"Enggak ada (tanggapan)," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/52025).
Selain itu, publik juga menaruh perhatian besar akan momen bertemunya Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Atas hal itu, Muslim meminta agar publik bersabar.
Ia menambahkan bahwa proses sidang masih akan berlangsung cukup lama, sehingga pihaknya memilih menunggu tahapan selanjutnya.
Baca juga: Urusan Sidang Dilimpahkan ke Kuasa Hukum, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Hindari Lisa Mariana: Bukan
"Jadi sidang itu kan masih lama ya prosesnya," imbuhnya.
Termasuk proses mediasi yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
"Kita tunggu aja nanti itu proses mediasi,mungkin dua minggu hingga tiga minggu lagi," tegas Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Sudah Latihan Hadapi Ridwan Kamil di Sidang, Tak Sabar Ketemu Eks Gubernur Jabar
Klarifikasi Ridwan Kamil soal Dugaan Perselingkuhan
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi atas kabar kurang menyenangkan terkait isu perselingkuhan.
Klarifikasi Ridwan Kamil disampaikan melalui unggahan Instagram @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).
Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.
"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin," ungkap Ridwan Kamil mengawali tulisan.
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," ungkap Kang Emil.
Ridwan Kamil mengaku hanya sekali bertemu yang bersangkutan.
Suami Atalia Praratya juga menegaskan soal kabar kehamilan perempuan itu.
"Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," tulis Kang Emil.
Ridwan Kamil mengaku heran, mengapa permasalahan itu kembali dimunculkan, termasuk apa motivasinya.
"Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," ungkap Ridwan Kamil.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Langkah Lisa Mariana Laporkan Ridwan Kamil ke PN Bandung Dinilai Keliru: Bukan Arah Sana"
Hotman Paris Bongkar Obrolan dengan Ridwan Kamil setelah Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan |
![]() |
---|
Masa Lalu Lisa Mariana Dibongkar Tetangga, Ternyata Sejak Lama Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Beri Kejutan di KPK, Imbas Hasil Tes DNA Anaknya dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, sang Model Nangis Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Pernah Minta Maaf hingga Akui Dosa dan Khilaf, Singgung Fitnah Lisa Mariana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.