Dipolisikan Yoni Dores Berkait Pelanggaran Hak Cipta, Begini Respons Lesti Kejora

Menanggapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, pihak Lesti Kejora angkat bicara. 

Editor: agus tri
(Instagram @lestikejora)
Lesti Kejora 

TRIBUNBATAM.id - Menanggapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, pihak Lesti Kejora angkat bicara. 

Menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin, Lesti yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.

Sadrakh mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media dalam keterangannya. 

Meski begitu, ia menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," jelasnya.

Sadrakh turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini. 

Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan.

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Berkait Pelanggaran Hak Cipta, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved