Batam Terkini

Polisi Gagalkan Calon PMI Ilegal yang Hendak ke Malaysia, Ternyata Difasilitasi Sejak Dari Kampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perdagangan orang dari batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Dok humas Polda
PMI ILEGAL - Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri di Tanjung pantun Kota Batam, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, gagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025) 

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan kedua calon PMI tersebut, berinisial AU dan ZDP, adalah perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah. 

Pelaku menjanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur tidak resmi, menggunakan visa sosial 90 hari.

"Petugas mengamankan kedua korban saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia. Dari pemeriksaan, diketahui para korban telah difasilitasi oleh seseorang berinisial ZF, warga Bengkong, Batam," ungkap Andyka.

Modus yang digunakan pelaku yakni memfasilitasi seluruh akomodasi korban mulai dari  menjemput para korban di Bandara Hang Nadim, menampung di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, lalu membantu pengurusan visa dan tiket keberangkatan melalui pelabuhan. 

"Kita mengamankan pelaku di penampungan sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama," kata Andyka.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran menjadi PMI dengan iming-iming gaji tinggi.

“Selalu pastikan keberangkatan dilakukan secara prosedural dan sah, agar perlindungan serta kesejahteraan PMI dapat terjamin. Jangan ragu menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan dan informasi peta kerawanan,” kata Pandra. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved