BERITA KRIMINAL

Sepasang Kekasih di Sleman Jual Anak Dibawah Umur Untuk Jadi PSK, Korban Hanya Dapat Rp 100 Ribu

Mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai peke

Editor: Eko Setiawan
Shanghaiist
Ilustrasi Gadis Dibawah Umur jadi korban perdagangan orang untuk layani seorang Pria hidung belang 

TRIBUNBATAM.id, SLEMAN - Kasus sepasang kekasih yang menjual anak dibawah umur menjadi PSK akhirnya dibongkar Polisi.

Mereka merupakan Gadis Asal Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Sementara itu, Sepasang kekasih yang ditangkap tersebut berinisial RKW (28) dan AHA (22).

Mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai pekerja seks komersial (PSK).

RKW merupakan warga Sewon, Kabupaten Bantul, sedangkan AHA adalah warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan peristiwa ini terungkap dari saudara korban.

"Kejadian itu terungkap dari saudara korban yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual." 

"Kemudian, saudara korban melapor ke orang tua korban dan melaporkan kepada kami pada 16 Januari 2025," ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, dilansir Tribun Jogja, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, korban dan kedua pelaku saling mengenal karena tinggal di komplek kos yang sama, yakni di Bangunharjo, Sewon.

Kedua pelaku lalu menjual korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Untuk setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif Rp400 ribu sekali kencan.

"Kemudian korban dicarikan pelanggan oleh dua orang tersangka melalui aplikasi MiChat." 

"Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp400.000," ucap Ahmad.

Setelah memperoleh pelanggan, kedua tersangka melakukan konfirmasi kepada korban.

Kemudian, korban melayani pelanggan di kamar kosnya. Setelah selesai, pembayaraan dilakukan secara tunai melalui korban. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved