Sekolah Gratis
Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP Sesuai Keputusan MK, DPR RI Minta AdanyaTransparan
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan pemeri
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putusan MK terkait sekolah Gratis untuk Pelajar SD dan SMP Swasta dan Negeri disambut baik oleh DPR RI.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Hetifah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.
Namun, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional.
"Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ucap Hetifah.
Hetifah berpendapat, perlu ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," tegasnya.
Selain itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," ungkap Hetifah.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.