Calon Pengantin di Palembang Dibacok

Pulang Kampung Hanya Untuk Balas Dendam, Warga Batam Bacok Rivalnya di Hari Pernikahan

Padahal saat itu korban sedang melakukan pernikahan dengan calon istrinya. Tetapi Pelaku beranggapan ini adalah momen yang tepat untuk melampiaskan ra

|
Editor: Eko Setiawan
sripoku.com/andi wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara kasus pembacokan pengantin pria yang sempat viral di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (2/5/2025), sore. 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG -- Selama empat tahun menyimpan Dendam, seorang warga Batam pulang ke Palembang hanya untuk membacok Pria yang pernah menikamnya empat tahun lalu.

Padahal saat itu korban sedang melakukan pernikahan dengan calon istrinya. Tetapi Pelaku beranggapan ini adalah momen yang tepat untuk melampiaskan rasa balas dendamnya tersebut.

Usai melakukan penikaman, pelaku kemudian kabur kembali ke Perantauan.

Terkuak motif pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap Ahmad Handa (30), warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rangat Kabupaten Indragiri, Riau, yang terjadi pada Minggu (11/5/2025), berapa waktu lalu, di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, bermotif dendam lama.

Pelaku yakni Reno (36) warga jalan Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Batam, berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Jatanras Polda Sumsel, saat berada di kota Batam, Kamis (28/5/2024), malam. 

"Motifnya dendam, jadi korban ini dulu pernah membacok pelaku, pada tahun 2019, tanpa sebab, "Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara pelaku, Senin (2/5/2025), sore. 

Harryo mengatakan, ditangkap pelaku usai tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. "Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu tidak mau buang waktu, anggota gabungan langsung berangkat ke Batam, di rumahnya,' katanya.

Lanjut Harryo, masih ada tiga orang lagi masih berstatus DPO, yang masih diburu, RN, BB dan YN, ' DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga menghimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya," tegas Harryo. 

Selain mengamankan Reno, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan 1 stel baju pengantin milik korban

Terkait senpi diduga rakitan, lebih jauh Harryo mengatakan, masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut berserta 5 buah senjata tajam jenis parang. " Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tutupnya.

Sedangkan, pelaku Reno nekat melakukan aksi ini mengaku dendam dengan korban ,"Saya dendam pak dengan korban. Karena korban pernah membacok saya tanpa sebab," akunya singkat. 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved