Ijazah Jokowi

TIPU UGM Tuntut Rp 5.853 Triliun soal Ijazah Jokowi, Ternyata Begini Alasannya

Muhammad Taufiq dari TIPU UGM menuntut Rp 5.853 Triliun terkait polemik ijazah Jokowi.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR POLISI - Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, pada Rabu (30/4/2025). Muhammad Taufiq dari TIPU UGM menuntut Rp 5.853 Triliun terkait polemik ijazah Jokowi. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah nominal gugatan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) soal polemik ijazah matan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polemik tudingan ijazah palsu Jokowi semakin memanas dan melebar, meski Bareskrim Polri sudah menyatakan asli alias identik.

Kali ini, Muhammad Taufiq dari TIPU UGM menuntut Rp 5.853 Triliun terkait polemik ijazah Jokowi.

Taufiq lantas menjelaskan bahwa tuntutan Rp 5.853 triliun itu harus ditanggung oleh KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pasalnya selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden, terdapat utang negara yang mencapai Rp 5.853 Triliun.

"Dasar perhitungan tuntutan Rp 5.853 Triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu" ujar Taufiq saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (8/6/2025).

Namun, tuntutan tersebut tidak dihitung saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo maupun Gubernur Jakarta.

Tak berhenti di situ saja, Taufiq juga membeberkan alasan menuntut KPU Solo.

Ternyata KPU Solo dianggapp tidak melakukan verifikasi berkas khususnya ijazah sejak awal Jokowi mendaftar sebagai Wali Kota Solo.

"Jadi kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden.

Jadi pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi Walikota Solo," ujarnya.

Taufiq juga menyebut SMA 6 Solo selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.

ia juga menambahkan jika pihak UGM tidak jelas saat meluluskan Jokowi terutama soal ijazah.

"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa menganalisa,dan itulah harus ditanggung dan dibebankan oleh para pihak, sehingga kami menuntut Rp 5.853 Triliun " ujar Taufiq.

FOTO IJAZAH SMA 6 SOLO- (kiri) penampakan ijazah Jokowi ketika di SMA 6 Solo dan sebalah kanan foto ijazah milik Sartyatmo Kuncoro yang merupakan teman satu angkatan di tahun 1980. Foto ijazah itu ditampilkan saat teman Jokowi menghadiri sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Sekilas sama, tapi dari sisi penulisan latin agak beda.
FOTO IJAZAH SMA 6 SOLO- (kiri) penampakan ijazah Jokowi ketika di SMA 6 Solo dan sebalah kanan foto ijazah milik Sartyatmo Kuncoro yang merupakan teman satu angkatan di tahun 1980. Foto ijazah itu ditampilkan saat teman Jokowi menghadiri sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Sekilas sama, tapi dari sisi penulisan latin agak beda. (TRIBUNJATENG/ WORO)

Baca juga: Bakal Banyak Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penasihat Ahli Kapolri Buka Suara

Tuntutan TIPU UGM

Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijasah atau ijasahnya palsu, maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri,proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak,adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.

TIPU UGM menilai pihak UGM harus bisa membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, program studi, lama studi, KKN, pembimbing akademik, Dosen pembimbing skripsi, dosen penguji skripsi, transkrip nilai, yudisium, ijazah milik Jokowi.

Selain itu, ia menilai sikap Jokowi selama ini tidak ada kejelasan terkait ijazahnya karena tidak pernah dibuktikan dan selalu menjadi bola liar sampai gugatan ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah menghiraukan.

TIPU UGM kemudian menghitung dari kenaikan hutang negara pada saat Ir. Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yakni dari tahun 2014-2024 memiliki kenaikan sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah).

Ia menilai angka tersebut patut untuk dibebankan kepada Tergugat secara pribadi dikarenakan perbuatannya, dan dalam hal ini didukung perbuatannya oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM, maka tuntutan itu secara tanggung renteng diwajibkan menyerahkan anggaran tersebut kepada lembaga terkait yakni sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah) untuk dipergunakan demi pembangunan negara Indonesia yang terhambat dikarenakan mereka.

Hasil sidang terbaru

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menolak adanya gugatan intervensi yang dilakukan alumni SMA 6 Solo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (5/6/2025).

Hal itu disampaikan TIM TIPU UGM, yang diwakili kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetyo.

Menurutnya permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.

Andika Dian Prasetyo mengatakan permohonan pihak intervensi tidak menunjukkan adanya hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan obyek perkara.

Menurutnya, pihak tergugat intervensi tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitannya dengan dokumen yang disengketakan.

Andika Dian Prasetyo menilai keikutsertaan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal atau individu.

Ia menyebut pemohon intervensi ini bahkan dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata.

“Jika permohonan seperti ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktik hukum acara perdata.

Setiap pihak yang merasa peduli atau memiliki hubungan emosional bisa mengajukan intervensi tanpa dasar hukum yang kuat, justru memperkeruh proses peradilan, pemohon intervensi ini patut dicurigai mencari tenar dan tidak fokus pada substansial permohonan sehingga layak ditolak,” ujar kuasa hukumnya Taufiq, Andika Dian Prasetyo.

Andika Dian Prasetyo menegaskan menolak permohonan intervensi.

Sementara itu, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan UGM menyetujui permohonan gugatan intervensi yang dilakukan oleh alumni SMA 6 Solo.

Setelah pihak penggugat dan tergugat membacakan tanggapan soal gugatan intervensi, majelis hakim lantas mengambil langkah putusan sela.

Jawaban pihak penggugat dan tergugat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Majelis hakim akan memeriksa dan merundingkan, setelah itu keputusan hakim akan dibacakan pada Kamis, (12/6/2025) minggu depan.

Diketahui hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Sidang berlangsung selama 26 menit, dimulai pada pukul 10.25 WIB hingga 10.56 WIB.

Bareskrim nyatakan Asli

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi, adalah asli.

Kepastian itu didapatkan setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses uji labfor dilakukan dengan memeriksa bahan kertas, sistem pengaman pada kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor UGM.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Bareskrim pun meyakini ijazah Jokowi asli. “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Fantastis, TIPU UGM Tuntut Jokowi Rp 5.853 Triliun di Kasus Ijazah: KPU, SMA 6 Solo dan UGM Ikut"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved