Minggu, 19 April 2026

Saldo Rp148 Juta Lenyap Sekejap! Jerit Hati Kepsek Ramli Usai Terjebak Modus 'Petugas Pajak' Palsu

Ramli, Kepala Sekolah SD Negeri 20 Banda Aceh, dibuat lemas tak berdaya setelah saldo tabungan senilai Rp148 juta di rekening bank miliknya lenyap

Editor: Prawira Maulana
GEMINI
Foto ilustrasi orang kehilangan uang di rekeningnya. (Ilustrasi ini dihasilkan lewat AI Gemini). 

NASIB apes menimpa seorang kepala sekolah di Banda Aceh. Ramli, Kepala Sekolah SD Negeri 20 Banda Aceh, dibuat lemas tak berdaya setelah saldo tabungan senilai Rp148 juta di rekening bank miliknya lenyap seketika. Ia menjadi korban penipuan berkedok petugas pajak dalam bentuk serangan digital (phishing) yang canggih.

Kejadian yang menggegerkan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama. Pihaknya kini tengah gencar mendalami kasus penipuan yang dialami oleh Kepsek Ramli tersebut.

"Iya benar kasusnya saat ini sedang ditangani dan didalami oleh petugas Satreskrim," kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Jebakan Halus Berkedok Verifikasi NPWP

Kompol Fadillah menjelaskan, penipuan ini bermula ketika Ramli menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak. Dalam pesannya, pelaku meminta Ramli untuk melakukan verifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.

"Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kantor pajak melalui WhatsApp. Ia mengatakan perlu memverifikasi data NPWP korban," ujar Fadillah.

Ramli, yang tidak menyadari bahwa ia sedang menjadi target penipuan, mengikuti instruksi pelaku. Akibatnya fatal. Uang sebesar Rp148.100.000 yang tersimpan dalam rekening bank miliknya raib setelah dikuras dari ATM.

Waspada Serangan Phishing!

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan instansi resmi, terutama jika berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan.

Sebagai informasi, phishing adalah bentuk kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui berbagai kanal seperti email, unggahan media sosial, atau pesan teks. Aktivitas ini bertujuan memancing korban untuk secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa disadari, yang kemudian akan digunakan untuk tujuan kejahatan. Intinya, phishing adalah serangan yang dilakukan untuk menipu atau memancing korban agar mau mengeklik tautan atau menginput informasi kredensial seperti nama pengguna dan kata sandi.

Kasus Kepsek Ramli ini menjadi pengingat serius bagi kita semua akan bahaya dan kerugian besar yang bisa ditimbulkan oleh kejahatan siber yang semakin canggih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved