Kemenkum Kepri

Data Kanwil Kemenkumham Kepri, 228 Koperasi Merah Putih Sah Berbadan Hukum, Natuna Terbanyak

Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi

Istimewa untuk Tribun Batam
KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum) Kepri, Edison Manik. Ia mengungkap 228 Koperasi Merah Putih telah berbadan hukum. Kabupaten Natuna terbanyak. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah.

Hingga 13 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, sebanyak 228 Koperasi Merah Putih (KMP) telah resmi disahkan sebagai badan hukum di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Pengesahan ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha koperasi.

Sebaran koperasi yang telah disahkan meliputi Kabupaten Natuna sebanyak 52 koperasi, Kabupaten Karimun 46 koperasi, Kabupaten Bintan 37 koperasi.

Kemudian Kota Batam 38 koperasi, Kabupaten Kepulauan Anambas 33 koperasi, Kota Tanjungpinang 18 koperasi, dan Kabupaten Lingga 4 koperasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya percepatan dalam mendukung pendirian dan pengesahan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Pengesahan badan hukum koperasi melalui SABH merupakan langkah penting untuk menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi. Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap notaris guna memastikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional, terutama dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan,” ujar Edison Manik dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (13/6/2025).

Dari total 419 desa dan kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkum Kepri telah mencatat sebanyak 407 KMP yang diajukan.

Di mana 228 telah disahkan dan 356 koperasi sudah mengajukan pemesanan nama sebagai salah satu tahapan awal pendirian koperasi.

Edison Manik menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan usaha kolektif milik warga terus meningkat seiring dengan dukungan berbagai pihak.

Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, setiap Koperasi Merah Putih harus melalui mekanisme permohonan pengesahan akta pendirian yang diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Di Kepulauan Riau, dari 268 notaris yang terdaftar, sebanyak 37 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.

Kanwil Kemenkum Kepri juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mempercepat realisasi target pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

“Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Kepulauan Riau,” tutup Edison Manik. (adv)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved