Tersembunyi 33 Tahun, Inilah Dokumen Penting Dasar Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh

Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan.

IST
Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan. 

TRIBUNBATAM.id - Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dokumen ini sangatlah vital.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Keputusan Prabowo sekaligus mengakhiri polemik sengketa empat pulau tersebut.

Tito Karnavian menceritakan perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur tahun 1992.

Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.

Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.

Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.

“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.

Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.

Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.

Keputusan penting Prabowo

Sebanyak empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, kini secara administratif resmi masuk wilayah Aceh.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak.

Keputusan ini telah diambil Presiden Prabowo Subianto dengan telah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh."

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025) setelah melakukan rapat terbatas bersama Prabowo.

Dengan demikian, keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Presiden berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Dalam pengumuman ini, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Diketahui, empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai SK Mendagri awal 2025.

Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.

Sengketa wilayah ini juga sempat memicu kegaduhan publik terutama warga Aceh.

Pemerintah pusat akhirnya bergerak cepat mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sejarah bagi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa polemik terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah resmi diselesaikan. 

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memutuskan pengembalian pulau-pulau tersebut kepada Aceh.

“Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Muzakir dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut Muzakir, keputusan itu menandai berakhirnya polemik tapal batas yang sempat menjadi perhatian nasional. Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian tersebut.

“Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau yang disengketakan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua,” ucapnya.

Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution atas keterlibatan mereka dalam proses penyelesaian ini.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan juga Pak Mensesneg Pak Pras, dan juga Pak Gubernur Sumatera Utara sekalian dengan Menseskab. Terima kasih semuanya,” kata Muzakir.

Ia berharap ke depan hubungan antara kedua provinsi semakin harmonis. 

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita juga,” tutupnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Aceh, Presiden Tegaskan Keputusan Berpijak pada Data-data

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved