Rabu, 15 April 2026

Psikis Terkuras, Korban Pelecehan Dilaporkan Langgar UU ITE usai Posting Wajah Terduga Pelaku

QAR, seorang perempuan korban dugaan pelecehan seksual dokter AY harus menghadapi kenyataan pahit, diperiksa pencemaran nama baik di Malang

IST
QAR (31), korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota pada Rabu (14/5/2025).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana ) 

TRIBUNBATAM.id -  QAR, seorang perempuan korban dugaan pelecehan seksual dokter AY harus menghadapi kenyataan pahit.

Ia justru diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Malang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (18/6/2025).

QAR diduga menjadi korban pelecehan seksual dokter AY di Malang.

Pemanggilan ini menyusul unggahan QAR di akun Instagram pribadinya yang menampilkan wajah oknum dokter AY tanpa sensor. 

Sebelumnya, QAR juga telah melaporkan dokter AY atas dugaan tindak pelecehan seksual. 

Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan menyatakan keberatan atas aduan pencemaran nama baik tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan QAR akan tetap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai warga negara yang baik. 

"Klien kami dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik, melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE. Namun, perlu kami sampaikan bahwa QAR adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Satria Marwan, Rabu (18/6/2025).

Satria mengatakan bahwa sesuai Pasal 10 undang-undang tersebut, korban tindak pidana tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Oleh karena itu, hari ini pihaknya telah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara atau menunda panggilan ini hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Disinggung terkait kasus dugaan tindak pelecehan yang menimpa QAR dan tidak dilakukan penahanan terhadap dokter AY, Satria menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur kepolisian. 

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran dokter AY pada panggilan pertama sebagai tersangka.

"Jika ini terus berlarut-larut, akan semakin berbelit-belit dan menandakan bahwa yang bersangkutan tidak menghormati hukum yang berjalan. Harapan kami, dokter AY segera datang memenuhi panggilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kondisi psikis QAR saat ini tidak baik. Satria menyebut kliennya itu lelah psikis maupun fisik. 

 "QAR pasti merasa lelah, secara psikis maupun fisik, karena ia sendiri menghadapi kasus kekerasan seksual. Sekarang ia harus menghadapi aduan ini, yang tentunya menambah beban, apalagi domisilinya juga jauh," ungkap Satria.

Meski demikian, Satria telah meyakinkan QAR untuk tidak perlu takut menghadapi panggilan ini.

"Kami sudah menjelaskan semuanya, tidak ada yang perlu ditakutkan," katanya. (km)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pelecehan Seksual di Malang Dipanggil Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Dia Lelah Psikis maupun Fisik 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved