SOSOK

Rekam Jejak Balgis Diab Wakil Wali Kota Pekalongan Periode 2025-2030, Ini Gebrakan setelah Dilantik

Simak rekam jejak Wakil Wali Kota Pekalongan periode 2025-2030, Balgis Diab.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
REKAM JEJAK WAKIL WALI KOTA PEKALONGAN - Achmad Afzan Arslan Djunaid saat berdiskusi dengan Balgis Diab di Hotel Dafam Pekalongan. Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Wakil Wali Kota Terpilih Pekalongan 2024, Balgis Diab. Foto ini dipublikasikan kembali pada Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rekam jejak Wakil Wali Kota Pekalongan periode 2025-2030, Balgis Diab.

Balgis Diab mendampingi Achmad Afzan sebagai Wali Kota Pekalongan yang terpilih melalui Pilkada 2024.

Pasangan Achmad Afzan -Balgis Diab berhasil mendapatkan 99.949 suara dan memenangkan Pilkada Pekalongan 2024.

Achmad Afzan -Balgis Diab dapat tersenyum lebar karena tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalu laman resmi mkri.id, tidak memperlihatkan permohonan sengketa Pilkada Kota Pekalongan 2024 dari pasangan calon lainnya.

Oleh karena itu, Achmad Afzan - Balgis Diab dapat dilantik sebagai kepala daerah terpilih pada Februari 2025 lalu.

Sosok Balgis Diab pastinya sudah tidak asing bagi masyarakat Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Balgis Diab merupakan istri dari Wali Kota Pekalongan periode 2005-2015, Basyir Ahmad Syawie.

Selain itu, Balgis Diab juga pernah menjadi Ketua DPRD Kota Pekalongan.

Ditambah lagi, Balgis Diab aktif dalam berbagai organisasi, satu di antaranya adalah Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Pekalongan.

Dengan begitu perjalanan politik wanita kelahiran Bandung itu semakin mudah, terbukti Balgis Diab mampu memenangkan Pilkada 2024.

Balgis Diab akhirnya bisa mengikuti jejak sang suami memimpin Kota Pekalongan untuk periode 2025-2030.

BIODATA

  • Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 22 Juli 1970
  • Jenis Kelamin: Perempuan
  • Alamat: Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  • Agama: Islam
  • Pendidikan Terakhir: S2

RIWAYAT PENDIDIKAN

  • S2 UNDIP SEMARANG        (2008-2009)
  • S1 UNIKAL            (1989-1993)
  • S1 IAIN WALISONGO SEMARANG    (1993-1996)
  • SMAN 05 BANDUNG            (1982-1988)

RIWAYAT ORGANISASI

  • KETUA KLUB JANTUNG SEHAT KOTA PEKALONGAN    (2012-2023)
  • HWK KOTA PEKALONGAN            (2010-2024)
  • KETUA GOW KOTA PEKALONGAN        (2023-2024)
  • KETUA FORMI KOTA PEKALONGAN        (2012-2022)
  • AL HIDAYAH KOTA PEKALONGAN        (2010-2024)
  • KETUA DPD GOLKAR KOTA PEKALONGAN    (2014-2024)
  • KETUA IWAPI KOTA PEKALONGAN        (2023-2024)

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Afzan Wali Kota Pekalongan Periode 2025-2030, Intip Gebrakannya setelah Dilantik

Gebrakan Achmad Afzan - Balgis Diab

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, bersama Wakil Wali Kota Balgis Diab, resmi meluncurkan layanan kanal pengaduan publik berbasis WhatsApp yang diberi nama Lapor Ajib.

Kanal ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota Pekalongan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Acara peluncuran berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Kemudahan Akses Pengaduan melalui WhatsApp

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

"Dengan adanya kanal ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 081 6644 000," ujar Aaf, Minggu (9/3/2025).

Laporan yang dapat diajukan meliputi berbagai ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik, kritik konstruktif, serta saran perbaikan kebijakan layanan publik.

Alur Penyampaian Aduan di Lapor Ajib

Aaf menjelaskan bahwa pengaduan melalui Lapor Ajib harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat diproses dengan cepat dan tepat.

Pengadu bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format sebagai berikut:

  • Identitas pengadu (nama dan kontak yang bisa dihubungi)
  • Substansi atau isi pengaduan
  • Pihak yang terlibat
  • Waktu, tempat, dan kronologi kejadian
  • Bukti pendukung (foto dan/atau video jika tersedia)
  • Bahasa yang digunakan harus baik, benar, sopan, dan santun

Laporan yang telah dikirimkan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Jika dalam waktu 10 hari kalender pengadu tidak melengkapi informasi yang diperlukan, pengaduan dapat diarsipkan.

Respon Cepat dan Tindak Lanjut Aduan

Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan melalui Lapor Ajib dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah aduan diterima.

Pengadu juga dapat memberikan tanggapan atas tindak lanjut yang dilakukan.

Jika tidak ada tanggapan dalam 10 hari kalender setelah tindak lanjut diberikan, aduan akan dianggap selesai dan ditutup.

"Peluncuran Lapor Ajib ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tegas Aaf.

Call Center 112 untuk Keadaan Darurat
Selain kanal pengaduan Lapor Ajib, Pemerintah Kota Pekalongan juga tetap mengoperasikan Call Center 112, layanan kegawatdaruratan yang siap siaga 24 jam.

Call Center 112 melayani berbagai keadaan darurat, seperti:

  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Masalah kesehatan
  • Tindak kriminal
  • Bencana alam
  • Gangguan keamanan dan ketertiban

"Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara gratis dan bebas pulsa di semua operator hanya dengan menghubungi 112," tambahnya.

Dengan hadirnya Lapor Ajib dan Call Center 112, Pemerintah Kota Pekalongan berharap dapat memberikan solusi cepat dan efektif dalam menampung serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota ini.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul "Wali Kota Pekalongan Luncurkan Lapor Ajib, Kanal Pengaduan Publik Berbasis WhatsApp"

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved