CURANMOR DI ANAMBAS
Baru Dua Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Anambas
Bukannya tobat baru dua bulan bebas dari penjara, seorang pemuda Rs kembali beraksi mencuri motor warga di Anambas. Kini ia kembali masuk bui
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga Kecamatan Palmatak.
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk pelaku seorang pemuda berinisal Rs (21) yang telah sebulan menggondol motor milik korban berinisial Idr.
Ironisnya, Rs merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bukannya tobat, pelaku justru mengulang kejahatan yang pernah diperbuatnya. Padahal RS terhitung baru 2 bulan bebas dari penjara.
"Ya pelakunya residivis kasus yang sama. Sudah kami amankan kemarin Rabu (18/6/2025)," ucap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudy Luiz, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Curanmor di Anambas, Motor Warga Desa Tarempa Selatan Hilang saat Parkir Depan Rumah
Rudy menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor di Palmatak ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor saat terparkir di halaman rumahnya.
Sepeda motor Satria FU BP 6964 HA milik korban, kala itu terparkir di pinggir jalan dekat depan rumahnya dengan kondisi kunci melekat.
"Saat dia keluar lihat motornya sudah tak ada. Dia nyari-nyari mana tahu terpakai orang, kan kebiasaan di sini warga suka letak motor di pinggir jalan dengan kuncinya melekat," ujarnya.
Hingga hampir sebulan mencari-cari di wilayah Palmatak, motornya tak kunjung kembali dan ditemukan.
Terakhir, ada warga (saksi) yang melihat motor korban dipakai pelaku melintas di jalanan.
"Dapat laporan itu, korban pun melapor. Kami langsung gerak cepat ke lokasi untuk amankan pelaku dan motor yang dicurinya," sebutnya.
Saat dibekuk, sepeda motor hasil curian itu ternyata disembunyikan pelaku Rs di semak-semak, dekat kawasan hutan Desa Piabung.
Baca juga: Ditemukan sudah Tak Utuh, Polisi Selidiki Motor Warga Anambas yang Hilang Depan Rumah
"Pelaku saat diinterogasi mengaku menyembunyikan motornya di semak-semak Desa Piabung dan saat kami ke sana ternyata benar. Langsung kami amankan motor dan pelaku ke Polres," tuturnya.
Rudy menuturkan, motif pelaku mencuri motor hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Adapun pelaku merupakan seorang pengangguran.
"Untuk digunakan saja, bukan dijual," katanya.
Kini pelaku untuk kesekian kalinya harus mendekam di balik jeruji dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Ditemukan sudah Tak Utuh, Polisi Selidiki Motor Warga Anambas yang Hilang Depan Rumah |
![]() |
---|
Motor Warga Anambas yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Kondisi Sebagian Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Sebelum Motor Warga Anambas Hilang Depan Rumah, Tetangga Dengar Suara Motor Dini Hari |
![]() |
---|
Curanmor di Anambas, Motor Warga Desa Tarempa Selatan Hilang saat Parkir Depan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.