SOSOK

Rekam Jejak Jenal Mutaqin Wakil Wali Kota Bogor Periode 2025-2030, Ini Gebrakannya setelah Dilantik

Simak berikut ini rekam jejak Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030, Jenal Mutaqin.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
REKAM JEJAK KEPALA DAERAH - Wakil Wali Kota Terpilih Bogor 2024, Jenal Mutaqin. Berikut rekam jejak Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030, Jenal Mutaqin. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut rekam jejak Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030, Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin mendampingi Dedie Rachim sebagai Wali Kota Bogor yang terpilih melalui Pilkada 2024.

Pasangan Dedie Rachim -  Jenal Mutaqin memenangkan Pilkada 2024 dengan memperoleh 183.500 suara.

Dedie Rachim -  Jenal Mutaqin dapat tersenyum lebar karena tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui laman resmi mkri.id, ternyata tidak memperlihatkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bogor 2024 dari pasangan calon lainnya.

Dengan begitu, Dedie Rachim -  Jenal Mutaqin bisa mengikuti pelantikan kepala daerah serentak pada Februari 2025 lalu.

Sosok Jenal Mutaqin pastinya sudah tidak asing bagi masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat.

Jenal Mutaqin sudah tiga periode menjadi Anggota DPRD Kota Bogor sejak 2009-2024.

Ternyata Jenal Mutaqin memang memiliki keinginan untuk merasakan jabatan yang berbeda lewat Pilkada 2024.

Dengan memanfaatkan basis pendukung setia ditambah dengan kekuatan Gerindra, Jenal Mutaqin bisa mewujudkan keinginannya.

Namun, perjuangan Jenal Mutaqin hingga bisa menjadi Wakil Wali Kota Bogor tentu tidaklah mudah dan sebentar.

Jenal Mutaqin mengawali kariernya dengan menjadi pramuniaga di suatu swalayan dan ia juga pernah menjadi sekuriti di resotoran pada 2006 lalu.

Tak disangka Jenal Mutaqin yang merambah ke dunia politik di tahun 2009 langsung bisa terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bogor.

Baca juga: Harta Kekayaan Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Punya 5 Tanah dan 3 Mobil

Rekam Jejak

Rasa ingin mengikuti kontestasi pemilihan wali kota Bogor kian terasa meski ia sudah duduk di bangku pemerintahan.

“Niatan pribadi untuk bergeser ke ajang kontestasi Pilkada 2024, memang syahwat itu sudah ada,” ucap Jenal.

Jaenal mengklaim, langkah awal untuk menjadi orang nomor satu di Kota Bogor semakin mulus tatkala Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bogor sepakat mengusung dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Pengusungan Jenal berdasarkan hasil rapat konsolidasi dan pleno DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Senin (18/3/2024) lalu.

“Di Partai Gerindra inilah peluang itu muncul, ikhtiar itu muncul. Saya ingin merasakan kekuasaan itu (Wali Kota Bogor) untuk menyelesaikan keluhan yang selama ini tidak bisa saya selesaikan,” ungkap Jenal.

Diketahui, Jenal Mutaqin adalah satu di antara tiga orang anggota DPRD Kota Bogor yang siap maju menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.

Dua anggota DPRD Kota Bogor lainnya yang akan maju di Pilwalkot Bogor 2024 adalah:

  • Rusli Prihatevy, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024.
  • Atang Trisnanto, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 sekaligus Ketua DPD PKS di Kota Bogor

Baca juga: Profil Tri Adhianto Tjahyono Wali Kota Terpilih Bekasi 2024: ASN Puluhan Tahun, Intip Jabatannya

Biodata Jenal Mutaqin

  • Nama: JENAL MUTAQIN, S.H.
  • Nama orangtua: Ukay Sukmawan dan E Rokayah
  • Tempat, tanggal lahir: Bogor, 17 Juli 1985
  • Partai: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Riwayat pendidikan

  • SMK Pelayaran Makarya Bogor (2001-2004)
  • S1 - STIH DHARMA ANDIGA (2013-2016)

Riwayat pekerjaan

  • PRAMUNIAGA ADA SWALAYAN (2004 - 2006)
  • SECURITY RESTORAN GILI-GILI (2006 - 2009)
  • ANGGOTA DPRD KOTA BOGOR (2009 - 2014)
  • ANGGOTA DPRD KOTA BOGOR (2014 - 2019)
  • WAKIL KETUA DPRD KOTA BOGOR (2019 - 2024)

Riwayat Organisasi

  • Majelis Pertimbangan Forum Karang Taruna Botim 2023-2026
  • Penasehat KTNA Kota Bogor 2023-2028
  • Penasehat KTNA Bogor Timur 2012-2017

Riwayat Kursus dan Diklat

  • Diklat Kader Muda PARTAI GERINDRA 2011
  • Diklat Kader Madya PARTAI GERINDRA 2015

Gebrakan Jaenal Mutaqin

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak melaksanakan aksi sosial dalam rangka Gerakan Nasional Pemasyarakatan di Taman Alun-alun Kota Bogor, belum lama ini.

Aksi sosial ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP). 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan masa kolonial Belanda.

KUHP baru disahkan pada 2 Desember 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar dapat kembali ke tengah masyarakat melalui aksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri kegiatan tersebut di Alun-alun Kota Bogor.

Dalam revisi undang-undang tersebut, kata Jenal Mutaqin, para narapidana atau klien, sebutan yang digunakan oleh Bapas, dibina secara intensif melalui berbagai kegiatan sosial.

Aksi sosial itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membersihkan tempat-tempat publik dan sarana umum, memberikan santunan kepada anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya.

“Tentu kegiatan ini bisa kita padukan dengan program Pemkot Bogor yang menargetkan penyelesaian banyak persoalan, seperti kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Jadi kolaborasi dengan Bapas ini sangat tepat,” tutur Jenal Mutaqin.

Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.

Menurut Jenal Mutaqin, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.

“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-alun Kota Bogor"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved