Pemprov Kepri
Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut juga bersempena dengan Hari Ulang Tahun Bayangkara ke 79.
Program tersebut merupakan kerjasama Badan Pendapatan Daerah Kepri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025.
Abdullah mengatakan, ada beberapa kebijakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pertama, Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Kemudian, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang.
Untuk tunggakan tahun 2024 10 persen tunggakan tahun 2023 20 persen, tunggakan tahun 2022 30 persen, tunggakan tahun 2021 40 persen, tunggakan tahun 2020 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 kebawah 100 persen,
Kemudian, penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
Selanjutnya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Selain itu, penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan
Abdullah mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
( tribunbatam.id/endrakaputra )
Pemprov Kepri Laksanakan Pemeliharaan Jalan Kota Tanjungpinang dan Bintan |
![]() |
---|
Perkuat Pengawasan BBM, Gubernur Ansar Teken Kerja Sama dengan BPH Migas |
![]() |
---|
Panen Raya 100 Ton Rumput Laut, Wagub Kepri Ajak Maksimalkan Teknologi Tepat Guna |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Akan Renovasi 100 Unit RTLH, Tersebar di Beberapa Daerah termasuk Batam |
![]() |
---|
Kepri Pertahankan Peringkat 3 Nasional Soal Produktivitas Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.