Minggu, 19 April 2026

Wawako Li Claudia Chandra Akan Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permohonannya ke PN Batam

Alasan penundaan sidang terkait permohonan pengesahan identitas itu, diduga berkaitan dengan padatnya agenda kerja Li Claudia Chandra hari ini

Editor: Dewi Haryati
ist.
Foto Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Li akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam terkait permohonan pengesahan identitas yang dimohonkannya, Rabu (2/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pemohon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang semula digelar Selasa (1/7/2025) mulai pukul 09.00 WIB, ditunda.

Alasan penundaan sidang terkait permohonan pengesahan identitas itu, diduga berkaitan dengan padatnya agenda kerja Li Claudia hari ini, baik sebagai Wawako Batam maupun Wakil Kepala BP Batam.

Agenda sidang perdana ini selanjutnya dijadwalkan ulang digelar besok, Rabu (2/7/2025) di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, dengan hakim tunggal, Hakim Tiwik yang juga Ketua PN Batam.

Adapun permohonan Wawako Batam Li Claudia Chandra dengan nomor perkara 309/Pdt.P/2025/PN Btm ini, berkaitan dengan perbaikan identitas pribadi, khususnya perubahan nama.

Mengacu pada sipp.pn-batam.go.id, dalam petitum, Li Claudia meminta PN Batam mengabulkan permohonannya terkait pengesahan identitas untuk poin pertama.

Kedua, pemohon yang semula bernama Mong Siu, anak perempuan, lahir di Dabo Singkep pada tanggal 24 Mei 1972 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : LIMAPULUH DUA yang dikeluarkan oleh Jtatatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep tertanggal 25 Mei 1972, sudah berubah nama menjadi  Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 09 / Pdt.P / 1996 / PN. TPI, tanggal 23 Januari 1996 dan merupakan anak sah dari seorang ibu bernama Lie Mie Lan alias Liliana dan ayah bernama Cin Fu Fa.

Ketiga, memerintahkan pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keempat, membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini.

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya penundaan sidang dengan pemohon atas nama Li Claudia Chandra tersebut. 

"Hari ini sidang ditunda. Yang bersangkutan atau pemohon meminta untuk dijadwalkan ulang besok," ujar Wattimena, pada Selasa.

Menurut Wattimena, penundaan tersebut merupakan hal yang lazim dalam perkara permohonan.

"Pengadilan pada prinsipnya kami siap untuk persidangan. Karena itu hal biasa, menyangkut sidang permohonan," katanya. 

Sementara itu, ada beberapa agenda kegiatan yang dilakukan Li Claudia hari ini. Mulai dari menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-79 tahun di Mapolda Kepri, Selasa pagi.

Selanjutnya, turut hadir dalam rapat lanjutan rencana detail tata ruang Kota Batam di BP Batam.

Berikutnya, politisi Gerindra ini juga hadir dalam rapat paripurna DPRD Batam dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved