Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2025 Telah Dibuka, Kuota Kepri Cuma 15 Orang

Pendaftaran seleksi calon praja IPDN) Tahun 2025 telah dibuka. Pendaftaran dilakukan secara daring di https://dikdin.bkn.go.id.

Editor: Dewi Haryati
ipdn.ac.id
SELEKSI CALON PRAJA IPDN - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2025 telah dibuka. Pendaftaran sampai 18 Juli 2025. Kuota Kepri 15 orang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah dibuka dari tanggal 29 Juni hingga 18 Juli 2025.

Dalam website resminya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui BKPSDM Kota Batam dan Diskominfo Kota Batam juga mengumumkan informasi ini.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id.

Sebagai informasi, IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak tahun ini untuk seleksi penerimaan mahasiswa, praja dan taruna baru sekolah kedinasan 2025.

Ada 1.061 kursi disediakan untuk calon praja tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025, kuota untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya 15 orang.

Berikut kuota IPDN 2025

  • Aceh: 44 orang
  • Sumatera Utara: 61 orang
  • Sumatera Barat: 34 orang
  • Riau: 25 orang
  • Kepulauan Riau: 15 orang
  • Jambi: 23 orang
  • Sumatera Selatan: 33 orang
  • Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang
  • Bengkulu: 22 orang
  • Lampung: 31 orang
  • DK Jakarta: 9 orang
  • Jawa Barat: 48 orang
  • Banten: 15 orang
  • Jawa Tengah: 67 orang
  • DI. Yogyakarta: 12 orang
  • Jawa Timur: 70 orang
  • Kalimantan Barat: 29 orang
  • Kalimantan Tengah: 30 orang
  • Kalimantan Timur: 20 orang
  • Kalimantan Selatan: 27 orang
  • Kalimantan Utara: 12 orang
  • Bali: 20 orang
  • Nusa Tenggara Barat: 21 orang
  • Nusa Tenggara Timur: 46 orang
  • Sulawesi Selatan: 48 orang
  • Sulawesi Tengah: 28 orang
  • Sulawesi Utara: 29 orang
  • Gorontalo: 14 orang
  • Sulawesi Tenggara: 35 orang
  • Sulawesi Barat: 15 orang
  • Maluku: 23 orang
  • Maluku Utara: 21 orang
  • Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP
  • Kabupaten Jayapura: 2 OAP
  • Kabupaten Keerom: 2 OAP
  • Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP
  • Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP
  • Kabupaten Sarmi: 2 OAP
  • Kabupaten Supiori: 2 OAP
  • Kabupaten Waropen: 2 OAP
  • Kota Jayapura: 2 OAP
  • Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Fakfak: 2 OAP
  • Kabupaten Kaimana: : 2 OAP
  • Kabupaten Manokwari: : 2 OAP
  • Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP
  • Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP
  • Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP
  • Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP
  • Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Deiyai: 2 OAP
  • Kabupaten Dogiyai: 2 OAP
  • Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP
  • Kabupaten Mimika: 2 OAP
  • Kabupaten Nabire: 2 OAP
  • Kabupaten Paniai: 2 OAP
  • Kabupaten Puncak: 2 OAP
  • Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP
  • Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP
  • Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP
  • Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP
  • Kabupaten Nduga: 2 OAP
  • Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP
  • Kabupaten Tolikara: 2 OAP
  • Kabupaten Yahukimo: 2 OAP
  • Kabupaten Yalimo: 2 OAP
  • Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Asmat: 2 OAP
  • Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP
  • Kabupaten Mappi: 2 OAP
  • Kabupaten Merauke: 2 OAP
  • Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP
  • Kabupaten Maybrat: 2 OAP
  • Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP
  • Kabupaten Sorong: 2 OAP
  • Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP
  • Kabupaten Tambrauw: 2 OAP
  • Kota Sorong: 2 OAP


Dikutip dari laman Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN, pendaftar disyaratkan berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2025.

Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Selain itu, pendaftar wajib berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung pada saat pendaftaran.

Syarat domisili ini juga perlu dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak.

Peserta yang berdomisili kurang dari 1 tahun dari domisili saat ini dapat mendaftar di kabupaten atau kota pada provinsi sesuai SMA/MA peserta. 

Syaratnya, melampirkan kartu keluarga dan rapor SMA/MA dengan riwayat rapor minimal 1 tahun sejak pendaftaran.

Syarat Pendaftaran IPDN 2025

Syarat umum

>> Warga Negara Indonesia
>> Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
>> Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.

Syarat Administrasi

>> Ijazah minimal SMA/MA, bukan SMK atau Paket C dengan nilai rata-rata ijazah: Minimal 73,00. Khusus pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00

>> Ijazah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat penyetaraan dari kementerian terkait.

>> Surat keterangan lulus (SKL) yang mencantumkan nilai akhir kelas 12 dan ditandatangani kepala sekolah. Syarat ini khusus untuk lulusan 2025.

>> Nilai bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 kecuali untuk pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

>> Bukti kemampuan bahasa Inggris berupa sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.0. Syarat-syarat ini dikecualikan bagi pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

>> Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos

Syarat Lain-lain

>> Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

>> Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

>> Tidak bertato

>> Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

>> Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan

>> Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

>> Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

>> Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon PrajaIPDN, maka peserta:

**Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.

** Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

** Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

**Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;

** Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

** Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Alur Pendaftaran

>> Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;

>> Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.

>> Khusus bagi pendaftar OAP/NonOAP di wilayah Papua:

** Orang Asli Papua (OAP) dapat mendaftar pada formasi OAP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.

** OAP penduduk pendatang yang berdomisili pada kabupaten/kota hanya dapat mendaftar pada formasi OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing- masing peserta.

** NonOAP yang berdomisili di wilayah papua dapat mendaftar pada formasi NonOAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta. (Tribunbatam.id/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved