Lingga Terkini
Tersangka Investasi Bodong Wajib Lapor Usai Keluar Tahanan, Penyidik Polres Lingga Tunggu P21 JPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, belum P2 kasus penipuan atau investasi bodong yang dilakukan Sr alias Safaringga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, belum P2 kasus penipuan atau investasi bodong yang dilakukan Sr alias Safaringga.
Saat ini Safaringga bebas dari masa tahanan penyidik Satreskrim Polres Lingga, berdasarkan aturan yang berlaku 20 hari ditambah 40 hari.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat P21 dari kejaksaan.
Maidir menegaskan bahwa petunjuk dari jaksa yang sebelumnya diberikan melalui P19 sebagian besar telah dipenuhi oleh tim penyidik kepolisian.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat materil dan formil terpenuhinya suatu tindak pidana yang termaksud.
“Saat ini masih belum, berkas sudah ketiga kali kami berikan ke Kejari," ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Iptu Maidir juga membenarkan bahwa masa penahanan terhadap tersangka Safaringga telah berakhir.
Tersangka kini telah kembali ke rumahnya, tetapi masih berkewajiban untuk melakukan lapor secara rutin kepada pihak kepolisian.
“Iya, dia sudah pulang ke rumah namun wajib lapor, dan proses hukum tetap berjalan,” tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| Fathin dan Annisa, Dua Siswi MTs Negeri Lingga Ikut POPNAS Cabang Pencak Silat di Jakarta |
|
|---|
| Nelayan Desa Pekajang di Lingga Dapat Bantuan 300 Gulung Kawat Bubu |
|
|---|
| Petugas Damkar Lingga Evakuasi Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter di Kamar Rumah Warga Desa Lanjut |
|
|---|
| Dishub Lingga Minta Mobil Angkut BBM Perhatikan Safety, Koordinasi dengan SPBU Soal Tumpahan Solar |
|
|---|
| Wabup Lingga Novrizal Jadi Komandan Upacara Sumpah Pemuda di Depan Menteri Kumham Imipas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.