Lingga Terkini

Tersangka Investasi Bodong Wajib Lapor Usai Keluar Tahanan, Penyidik Polres Lingga Tunggu P21 JPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, belum P2 kasus penipuan atau investasi bodong yang dilakukan Sr alias Safaringga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
INVESTASI BODONG - Sr saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga, diduga melakukan penipuan berkedok investasi, ia resmi ditahan, Rabu (7/5/2025). Kini masa tahanannya telah habis, penyidik tunggu P21 dari Kejari, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, belum P2 kasus penipuan atau investasi bodong yang dilakukan Sr alias Safaringga.

Saat ini Safaringga bebas dari masa tahanan penyidik Satreskrim Polres Lingga, berdasarkan aturan yang berlaku 20 hari ditambah 40 hari.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat P21 dari kejaksaan.

Maidir menegaskan bahwa petunjuk dari jaksa yang sebelumnya diberikan melalui P19 sebagian besar telah dipenuhi oleh tim penyidik kepolisian.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat materil dan formil terpenuhinya suatu tindak pidana yang termaksud.

“Saat ini masih belum, berkas sudah ketiga kali kami berikan ke Kejari," ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Iptu Maidir juga membenarkan bahwa masa penahanan terhadap tersangka Safaringga telah berakhir.

Tersangka kini telah kembali ke rumahnya, tetapi masih berkewajiban untuk melakukan lapor secara rutin kepada pihak kepolisian.

“Iya, dia sudah pulang ke rumah namun wajib lapor, dan proses hukum tetap berjalan,” tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved