Kisah Pilu Ayah Lihat Adegan Pembunuhan Putrinya, Puji Dibunuh Pacar 2 Hari Jelang Lamaran Nikah
Kisah sedih sang ayah melihat rekonstruksi putrinya dibunuh di Tuban, pelaku pembunuhan justru pacar anak yang akan menikah
TRIBUNBATAM.id - Perasaan Purwanto (47) campur aduk saat melihat rekonstruksi pembunuhan anaknya Puji Rahayu (21) di lapangan depan Polres Tuban , Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Kesedihan jelas terlihat di wajah Purwanto. Ia masih tidak percaya jika putri semata wayangnya tewas dibunuh.
Pandangan teruju pada adegan demi adegan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi yang digelar di lapangan depan Polres Tuban pada Kamis (10/7/2025), memperlihatkan 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.
Purwanto masih tak menyangka anaknya dibunuh Sulthon Farid Ahmadi (25) yang tidak lain adalah pacar sang anak.
Usai rekonstruksi, Purwanto mengaku masih sulit mempercayai bahwa orang yang tega membunuh anaknya adalah sosok yang begitu dicintai putrinya.
“Tidak menyangka yang membunuh itu. Dia itu pacarnya,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Purwanto menjelaskan, hubungan anaknya dengan pelaku memang sudah berjalan cukup lama sekitar 3 tahunan.
Bahkan keduanya sudah merencanakan lamaran yang akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025.
“Sebelum dibunuh hari Jumat 20 Juni. rencananya hari Minggu 22 Juni mau lamaran,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah ada perubahan tingkah laku sebelum anaknya dihabisi oleh kekasihnya, Purwanto mengatakan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan.
Ia menuturkan hubungan anaknya dengan pelaku masih terlihat baik-baik saja. Bahkan, pelaku masih sering mengantar jemput korban ke tempat kerjanya di toko buah.
“Biasanya diantar jemput pelaku, soalnya anak saya gak bisa naik sepeda,” bebernya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Purwanto berharap ada hukuman setimpal. Baginya, meskipun pelaku dihukum berat, nyawa anaknya tetap tak akan kembali.
Adegan rekonstruksi
Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pelaku mengurus perpindahan alamat Kartu Keluarga dan KTP di Balai Desa Margosari.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan tragis saat pelaku menghabisi nyawa kekasihnya, Puji Rahayu (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Kemudian adegan ditutup saat tersangka akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Dalam reka adegan, puncak konflik di antara sepasang kekasih ini terjadi pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Usai keduanya jalan-jalan ke Kecamatan Bangilan, Tuban, naik motor.
Dari Bangilan, keduanya kemudian beranjak menuju sebuah tempat yang dikenal dengan sebutan “Jalan Cinta” di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Di lokasi tersebut, keduanya sempat memadu kasih.
Namun, setelah meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 7 meter, keduanya terlibat cekcok.
Korban memukul tersangka beberapa kali.
Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher bagian belakang korban sebanyak dua kali dan sekali di pipi kiri korban, hingga ia terjatuh ke pinggir jalan.
Saat korban terjatuh, tersangka menginjak punggungnya dengan kaki kanan.
Setelah itu, ia mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area sawah.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka turun ke sawah untuk memastikan kondisi korban, lalu membenamkan kepala korban ke dalam sawah hingga korban tak lagi bergerak.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk membersihkan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.
“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Minta Pelaku Dihukum Mati: Anakku Sudah Tidak Kembali Lagi,
| Sakit Hati ke Orangtua, Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik |   | 
|---|
| Mengaku Diperas Berdalih Hamil, Remaja Emosi Bunuh Pacar, Jasad Dibuang ke Sungai |   | 
|---|
| Pria Nyelinap ke Kamar Mahasiswi Lewat Jendela, Kabur ke Rumah Ibu Usai Aksi Tak Senonoh |   | 
|---|
| Balita Tewas Tersengat Kotak Gardu PLN, Ternyata Sejak Awal Tanpa Pagar dan Tak Dikunci |   | 
|---|
| Kecelakaan Maut di Ponorogo, Siswi SMP Tewas Ditabrak Mobil Pikap saat Gagal Nyalip |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.