PENCURIAN MOTOR DI BINTAN
Maling Motor di Bintan Pernah Beraksi di Batam Tertunduk Lesu di Mapolres, Kades Bantah Rns Warganya
Maling motor di Bintan yang pernah beraksi di Batam menurut catatan polisi tertunduk lesu saat ekspos di Mapolres. Sikapnya berbeda ketika ia beraksi.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Rns (30) pelaku pencurian motor di Bintan lebih banyak diam saat ungkap kasus curanmor di Polres Bintan.
Tersangka pencurian motor di Bintan ini tertunduk saat dihadirkan bersama sejumlah tersangka dengan kasus berbeda.
Masker tampak menutupi mulut dan hidung residivis pencurian motor ini.
Anggota Polres Bintan menangkapnya di salah satu pondok di Kampung Jawa, Cikolek, RT 001 RW 001, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (28/5/2025).
Saat ungkap kasus curanmor di Polres Bintan itu, tangan Rns terlihat tidak terborgol.
Sesekali ia merapihkan maskernya, tak mau wajahnya tersorot kamera.
Rns yang menurut catatan polisi pernah terlibat curanmor di Batam ini hanya terdiam saat sejumlah awak media menanyakan alasannya mencuri.
Kepalanya hanya menggeleng beberapa kali saja.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan, pelau merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Beberapa tahun lalu dia juga pernah mencuri sepeda motor di Batam," ungkapnya.
Khusus di Kabupaten Bintan, pelaku curanmor di Bintan ini telah mencuri 3 unit motor.
Ketiga motor itu adalah Honda Beat, Yamaha Jupiter-MX dan Honda Supra X.
Ia beraksi di sejumlah wilayah di Bintan, di antaranya wilayah Desa Toapaya Utara, Desa Malang Rapat dan Desa Seri Bintan.
Tiga orang menjadi korban atas perbuatan Rsn.
Mereka berinisial L, H, dan S.
“Pelaku belum sempat menjual motor dari hasil curiannya. Memang baru ada rencana mau dijualnya,” katanya.
Ketiga korban mengalami kerugian yang berbeda.
Untuk korban berinisial L mengalami kerugian Rp18 juta, korban berinisial H memiliki kerugian sekitar Rp7 juta, dan korban inisial S mengalami kerugian Rp9 juta.
Dia dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kepala Desa Toapaya Utara, Sayet menegaskan, meski pelaku pencurian motor di Bintan itu ditangkap di Toapaya Utara, namun dia bukan merupakan warganya.
"Pria itu tiba-tiba saja datang dan tinggal di sana. Belum tahu tinggal di sana sudah berapa lama," kata Kades, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan, baru-baru ini lokasi itu dicurigai warga sebagai tempat menyimpan motor hasil curian.
"Warga sempat mengintai pondok itu. Setelah ada informasi kehilangan sepeda motor di area Toapaya Utara," tambahnya.
Hingga warga dan polisi pun menggeledah pondok itu setelah memiliki cukup bukti.
Setelah diinterogasi warga dan polisi, ia kemudian dibawa ke Mapolres Bintan. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.