Perdagangan Bayi Indonesia Singapura

Wanita Otak Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura Berusia 69 Tahun, Ditangkap di Bandara Soetta

Perempuan berusia hampir tujuh dekade itu diamankan saat baru saja menjejakkan kaki di tanah air, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

Editor: Eko Setiawan
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Pelaku utama atau dalang dari jaringan sindikat penjualan bayi, yakni Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69) yang sempat berstatus DPO akhirnya berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (18/7/2025) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku ini baru pulang dari luar negeri. 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Setelah sempat menjadi buronan internasional, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69) otak di balik jaringan sindikat penjualan bayi akhirnya berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Perempuan berusia hampir tujuh dekade itu diamankan saat baru saja menjejakkan kaki di tanah air, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/7/2025).

Lily tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB dengan pengawalan ketat.

Turun dari mobil, ia tak sanggup menatap kamera maupun awak media, wajahnya tertutup rapat oleh kain yang ia pegang erat. Langkahnya gontai, tertunduk malu, digiring petugas perempuan menuju gedung pelayanan khusus perempuan dan anak.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan Lily berhasil diamankan berkat koordinasi intens dengan pihak imigrasi.

"Betul, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Ketika turun dari pesawat, diamankan sama imigrasi karena kami telah berkoordinasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," ujar Surawan, Jumat (18/7/2025).

Sejak Jumat siang, anggota Unit PPA Polda Jabar telah bergerak menuju bandara untuk menjemput sang buronan.
"Mudah-mudahan Magrib sudah di Bandung," tambah Surawan.

Setelah tiba di Mapolda Jabar, penyidik langsung memeriksa Lily yang disebut sebagai dalang utama dalam sindikat kejam yang memperjualbelikan bayi demi keuntungan pribadi.

Rencananya, Polda Jabar akan menggelar rilis resmi kasus ini pada Sabtu (19/7/2025) yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dan Dirreskrimum Kombes Surawan.

Kini, setelah bertahun-tahun bersembunyi di balik nama palsu dan kabur ke luar negeri, tirai kejahatan Lily perlahan tersingkap, dan hukum pun siap menanti langkah akhir sang “Popo” di pengadilan.

Diketahui, kasus perdagangan bayi Indonesia ke Singapura ini terungkap setelah seorang wanita mengaku anaknya diculik oleh pelaku.

Ternyata dari hasil pemeriksaan anak tersebut dijual namun uang penjualannya tidak dilunasi.

Tidak terima dengan itu, Seorang wanita melapor kejadian itu ke Polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui kalau sudah banyak yang menjadi korban. Bahkan sejumlah bayi sudah sampai di Singapura.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved