BERITA VIRAL

Satria Arta Kumbara Pecatan TNI AL Mohon ke Presiden Prabowo, Minta Kembalikan Hak Warga Negaranya

Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL yang menjadi tentara militer di Rusia untuk melawan berperang melawan Ukraina memohon bantuan

Editor: Eko Setiawan
istimewa
BIODATA Serda Satriya Arta Kumbara. Pecatan marinir TNI AL gabung militer Rusia. Ia mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) bergabung menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id, RUSIA - Setelah sempat viral di Media Sosial, Pecatan TNI AL yang juga Eks Anggota Marinir yakni Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran, Kini Satria Arta Kumbara meminta pulang ke Indonesia.

Padahal, ketika Viral beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia sudah mencabut Status WNI Satria Eks Marinir AL TNI.

Kini iapun minta dipulangkan dari Rusia. Bahkan diapun membantah berkhianat pada negara. 

Dikatakannya, selama ini tujuannya ke Rusia pun hanya untuk mencari nafkah.

Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL yang menjadi tentara militer di Rusia untuk melawan berperang melawan Ukraina memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan sebelumnya, Satria sempat mengaku cuek dan tidak pernah takut setelah status WN-nya dicabut imbas bergabung dengan pasukan bayaran Rusia.

Terkini, melalui akun Tiktoknya, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia sehingga berdampak pada pencabutan status WNI.

Pecatan dinas militer pada 2023 ini mengklaim dirinya bergabung operasi militer khusus Rusia di Ukraina semata-mata untuk mencari nafkah.

Satria menyebut dirinya tak pernah berniat untuk mengkhianati negara Indonesia.

"Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," kata Satria dikutip Senin (21/7/2025).

"Saya pamit dengan ibu saya, cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat kesini," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Satria, dicabutnya kewarganegaraan tidak sebanding yang dirinya dapatkan.

"Dengan adanya hal tersebut dicabutnya kewarganegaraan  saya itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan , mohon izin bapak dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya.

Ia pun memohon kebesaran hati Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Sugiono untuk mengakhiri kontrak kerjanya di Kementerian Pertahanan Rusia.

"Mohon izin untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," kata Satria sambil menghela napas panjang.

Satria meminta bantuan kepada warganet agar video dirinya disampaikan kepada admin Partai Gerindra. 

Secara jujur, lanjut Satria dirinya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan.

Menurutnya Kewarganegaran RI adalah segala-galanya dan tidak akan pernah ternilai harganya.

"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila atas ketidaktahuan saya tersebut saya melanggar UU kewarganegaraan dan dibatunya kewarganegaran saya dan sekali lagi saya memohon kebesaraan bapak prabowo mengakhiri kontrak tersebut dan dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Pasalnya, dia ikut dalam operasi militer khusus Rusia di Ukraina.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady, membenarkan bahwa Satria sebelumnya memang anggota Marinir TNI AL.

 Mantan prajurit marinir TNI AL Serda Satriya Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial. Serda Satriya Arta menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina.  (HO)
Sebelum dipecat dari kesatuan, Satria berpangkat Sersan Dua. 

I Made Wira Hady mengungkapkan, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi, atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Status WNI Dicabut

Satria Arta Kumbara pun harus kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin Presiden.

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara telah dicabut lantaran

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan Kemenlu melalui KBRI di Moskow akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Satriya diketahui sudah dipecat dari dinas militer pada 2023 karena melakukan desersi.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Adapun, pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).

Satria dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi) sejak 13 Juni 2022.

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Hingga akhirnya, kabar itu mencuat setelah keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina beredar di media sosial TikTok.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved