Mafia Lahan

Dua Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri Tak Lagi Masuk Sel, Polresta Tanjungpinang: Wajib Lapor

Dua tersangka kasus mafia lahan di Kepri tak lagi mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang. Polisi pun mengungkap alasannya.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS MAFIA LAHAN DI KEPRI - Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang,  AKP Agung Tri Poerbowo sedang memberikan pernyataan soal 6 tersangka kasus mafia lahan di Kepri kepada sejumlah awak media di Polresta Tanjungpinang, Jumat (25/7/2025). 

Penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersangka Ks, Ll, Za dan MR pada tanggal 21 Juli 2025.

Tersangka Es pada tanggal 22 Juli 2025, dan tersangka Raz pada 24 Juli 2025, dan Jaksa Peneliti memiliki kewenangan untuk meneliti kembali berkas perkara sebagaimana ketentuan Pasal 138 Ayat (1) KUHAP untuk dipelajari dan diteliti dalam waktu 7  hari.

"Kami teliti lagi, nanti kita sampaikan kembali,  setelah dilakukan penelitian," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved