Mafia Lahan
Dua Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri Tak Lagi Masuk Sel, Polresta Tanjungpinang: Wajib Lapor
Dua tersangka kasus mafia lahan di Kepri tak lagi mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang. Polisi pun mengungkap alasannya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS MAFIA LAHAN DI KEPRI - Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo sedang memberikan pernyataan soal 6 tersangka kasus mafia lahan di Kepri kepada sejumlah awak media di Polresta Tanjungpinang, Jumat (25/7/2025).
Penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersangka Ks, Ll, Za dan MR pada tanggal 21 Juli 2025.
Tersangka Es pada tanggal 22 Juli 2025, dan tersangka Raz pada 24 Juli 2025, dan Jaksa Peneliti memiliki kewenangan untuk meneliti kembali berkas perkara sebagaimana ketentuan Pasal 138 Ayat (1) KUHAP untuk dipelajari dan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Kami teliti lagi, nanti kita sampaikan kembali, setelah dilakukan penelitian," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Berita Terkait: #Mafia Lahan
| Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri |
|
|---|
| Kajari Tanjungpinang Sebut Berkas Mafia Lahan di Batam dan Pulau Bintan Lengkap, Tunggu Tahap II |
|
|---|
| Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
| Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah |
|
|---|
| Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.