KASUS ASUSILA DI ANAMBAS

Korban Kasus Asusila di Anambas oleh Ayah Sambung Trauma Berat, Terjadi Sejak Tahun 2019

Korban kasus asusila di Anambas oleh ayah sambungnya sendiri mengalami trauma berat. Peristiwa memilukan itu terjadi sejak tahun 2019.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Kepulauan Anambas saat memeriksa pelaku Hm, pelaku kasus asusila di Anambas, Senin (28/7/2025). Ayah sambung ini tega berbuat tak pantas sejak korbannya masih kelas 4 SD. Aksi ini sudah terjadi sejak tahun 2019. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang perempuan korban kasus asusila di Anambas mengalami trauma berat. 

Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati mengungkap kondisi psikis korban asusila di Anambas oleh ayah sambungnya, Hm sejak tahun 2019.

Ketika itu korban kasus asusila di Anambas itu masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di salah satu desa di Pulau Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Keterangan korban yang dihimpun sementara, perbuatan asusila di Anambas itu pertama kali dilakukan Hm di area dapur pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Korban tiba-tiba ditarik secara paksa oleh ayah sambungnya dan dibawa ke sudut dapur.

Ia terkejut dan bercampur takut, sosok yang menariknya yakni ayah tirinya, Hm yang tak lagi berpikir positif memaksanya untuk bercumbu.

Perempuan itu mencoba berontak dan menolak. 

Namun apalah daya, kekuatannya yang tak sebanding dan di bawah ancaman, ia kalah dan pasrah.

Ia tertegun melihat ayah tirinya dengan leluasa mengagahinya layaknya adegan dewasa.

"Korban pasrah. Dia diancam akan dipukul oleh pelaku. Pelecehan seksual itu pun terjadi untuk yang pertama kalinya," ujarnya kepada TribunBatam.id, Senin (28/7/2025).

Insiden itu nyatanya bukan menjadi yang pertama dan terakhir.

Sejak saat itu, kata Erda, ayah tirinya Hm semakin berani dan leluasa menyetubuhi korban Mawar.

Pelaku berani melancarkan aksinya hampir setiap hari saat siang dan subuh kala istrinya tak di rumah ataupun saat tengah beristirahat.

Mirisnya, aksi tak pantas itu berlangsung mulai dari tahun 2019 hingga 2024 atau terhitung 5 tahun hingga korban Mawar duduk di bangku kelas VIII SMP.

"Puncaknya perbuatan ini terbongkar dari mulut korban sendiri yang tak tahan lagi dengan ulah ayah tirinya. Ia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya," terang Erda.

Mendapat cerita itu, ibu korban langsung mengonfirmasi langsung kepada suaminya.

Tetapi ayah sambungnya itu mengelak dan tak mengakui perbuatannya selama 5 tahun itu.

Namun setelah didesak, pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya.

Ibu korban pun masih memberikan ruang maaf bagi pelaku untuk tak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

"Kondisinya cukup sulit. Ayah tirinya ini satu-satunya tulang punggung buat nafkahi mereka. Sementara ibu korban tidak bekerja dan masih punya anak balita. Jadi saat itu damai keluarga lah," tutur Erda.

Sikap pengertian ibu korban nyatanya tak dihargai.

Bukannya tobat dan berhenti dari aksi busuknya, pelaku justru kembali mengulang menggerayangi anak tirinya.

Tak tahan lagi, ibu korban pun melaporkan ulah bejat pelaku ke polisi dan kini diproses hukum untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.

"Kasus ini sudah ditangani aparat hukum. Kami juga terus memberi pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Pelaku harus mendapat sanksi hukum atas perbuatannya," tegas Erda.

Menurut Erda dari hasil pendampingannya, kondisi korban cukup buruk karena mengalami trauma berat dari lamanya perbuatan tak senonoh itu dialaminya.

"Psikisnya beda dari orang normal. Kondisinya trauma berat, kami terus berupaya memberi pendampingan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B melalui Kasat Reskrim, Iptu Alfajri mengaku bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kasusnya terus berlanjut," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Hm mengakui perbuatannya bejatnya dari tahun 2019 - 2024.

Fajri menegaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved