TEROR ORDERAN FIKTIF KE KANTOR BERITA
AJI Batam Desak Polda Kepri Usut Tuntas Dugaan Teror ke Tiga Media di Kepri
AJI Kota Batam mendesak Polda Kepri mengusut tuntas pelaku teror terhadap tiga media di Kepri karena menghalang-halangi kerja jurnalistik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga kantor media di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat 'teror' orderan fiktif lewat aplikasi online yang menyediakan jasa transportasi, pengiriman makanan dan barang, dalam seminggu ini.
Modusnya sama, pelaku mengarahkan para mitra driver online mendatangi kantor media di Kepri itu; dua di Batam dan satu di Tanjungpinang, dalam waktu hampir bersamaan.
Rentetan kejadian yang menyasar kantor media Batamnews, Ulasan dan Tribun Batam ini dimulai Minggu, 27 Juli 2025 hingga Selasa, 29 Juli 2025.
Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mendesak Polda Kepri mengusut tuntas pelaku teror karena menghalang-halangi kerja jurnalistik.
AJI Batam mencatat, dugaan teror terhadap kantor media terbaru dialami Kantor Tribun Batam yang berada di Komplek MCP, Batuampar, Batam, Kepri.
Dengan modus orderan fiktif, lebih kurang 50an mitra driver online diarahkan menuju kantor redaksi oleh oknum tidak bertanggungjawab. Pengarahan para mitra driver online ini juga dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan keterangan yang didapat tim advokasi AJI Batam, pengarahan para mitra driver online ini dimulai pada, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 18 mitra driver online diarahkan untuk menjemput dokumen ke resepsionis Tribun Batam.
“Pemesan atas nama Mustafa, yang diorder adalah layanan Gosend. Para driver ini diminta menjemput dokumen dan mengantar dokumen tersebut ke Tiban,” ujar Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Prawira Maulana saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (29/7/2025).
Pengarahan kedua terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Lebih kurang 30 mitra driver online diarahkan untuk mengantarkan dokumen, titik jemput dari Kantor Tribun Batam menuju Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Lapangan Tenis Pemko Batam di Sekupang.
“Untuk kali kedua pengorder atas nama Munip Nastin Julianto. Modusnya sama, menjemput dokumen dan uang pembayaran akan dilakukan oleh Tribun Batam,” ujarnya.
Terkait dugaan teror terhadap kantor media Tribun Batam, pihak redaksi Tribun Batam melalui pimpinan redaksi telah melaporkan hal ini ke pihak Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak kantor berita Batamnews.co. Laporan dilakukan langsung oleh CEO Batamnews, Muhammad Zuhri.
Pelaporan yang berlangsung pukul 15.00 WIB, Selasa itu, juga mendapat pendampingan dari pengurus AJI Batam.
Saat ini Tribun Batam sendiri, juga belum dapat memberi penjelasan terkait dugaan pemberitaan yang menjadi alasan pengarahan para driver online tersebut.
Namun Prawira menduga modus tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dikarenakan pihak Tribun Batam tidak menggubris pengarahan tahap pertama.
“Tribun dua kali karena yang pertama tidak ada beritanya. Diduga karena pelaku tak melihat berita dari malam ke pagi, kemudian pagi hari melakukan aksi serupa bahkan lebih banyak lagi orderan,” ujarnya.
Sebelumnya, AJI Batam juga mencatat tindakan teror dan intimidasi terhadap dua media di Kepri, Batamnews dan Ulasan Network pada Minggu (27/7/2025) lalu.
Dalam kronologisnya, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, pukul 08.00 WIB, ratusan pengemudi ojek online mendatangi kantor Batamnews di Kota Batam dan kantor Ulasan Network di Tanjungpinang. Mereka membawa pesanan fiktif melalui aplikasi Gojek dan Grab.
Kantor Batamnews yang pertama kali mendapat kiriman pesanan fiktif sejak pukul 08.00 WIB.
Para driver mengaku menerima orderan penjemputan dokumen dari kantor tersebut, namun pihak Batamnews menyatakan tidak pernah melakukan pemesanan.
Sejak pagi hingga sore ada sekitar 100 driver tiba di kantor media tersebut.
CEO Batamnews, Muhammad Zuhri menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran mereka, penerima order bisa dihubungi, tetapi merasa tidak pernah memesan layanan, sedangkan data pemesan tidak dapat dilihat di aplikasi.
“Penerima kita hubungi bisa, tapi dia merasa tidak ada hubungan dan tidak sedang menunggu pesanan itu. Sedangkan pemesan tidak bisa dihubungi karena datanya tidak terlihat di aplikasi,” kata Zuhri mengutip keterangan Adi, salah satu pengemudi Gojek.
Hal serupa dialami para driver Grab yang datang dengan alamat pengantaran yang sama di kantor Batamnews.
Diduga kuat, pelaku order fiktif berasal dari pihak yang sama. Akibatnya, puluhan driver berkumpul dan menimbulkan keramaian di depan kantor.
Putra, petugas keamanan kompleks, menyebut para driver tampak kebingungan saat ditanya terkait sumber pesanan tersebut.
Sekitar satu jam setelah peristiwa serbuan pesanan dari driver di Batam, peristiwa serupa menimpa kantor Ulasan Network di Tanjungpinang.
Belasan pengemudi Gojek datang karena menerima pesanan untuk mengambil dan mengantarkan koran ke Gedung Daerah.
Padahal, Ulasan Network tidak menerbitkan koran cetak, karena merupakan media daring (online) yang mengelola platform ulasan.co dan Ulasan.tv.
Kepala Divisi Pemberitaan Ulasan Network, Muhammad Rakhmat, menyatakan peristiwa ini belum pernah terjadi sebelumnya dan patut dicurigai sebagai aksi terencana.
“Order fiktif terhadap dua kantor berita di Kepri, Ulasan Network dan Batamnews, kuat sangat terencana. Kemungkinan dilakukan secara sistematis dengan maksud negatif,” katanya.
Ketua AJI Batam Yogi Eka Sahputra mengatakan, AJI Batam mendampingi kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban teror berupa serangan order fiktif ojek online ke tiga kantor media di Kepri.
AJI menilai kejadian ini tidak bisa disebut sebagai tindakan iseng semata. Tindakan ini sudah masuk ke dalam kategori teror terhadap kemerdekaan pers.
Pasalnya, akibat serangan yang masif dan terstruktur ini, kerja-kerja jurnalistik menjadi sangat terganggu.
“Media kewalahan menghadapi pengemudi ojek online yang terus berdatangan ke kantor mereka. Bahkan, kejadian di kantor Tribun terjadi pada pukul 11 malam, yang tentunya sangat mengganggu aktivitas dan keamanan jurnalis di sana. Serangan semacam ini juga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi para jurnalis yang bekerja di media,” katanya.
Teror di Daerah Lain
Sebenarnya teror serupa pernah terjadi di daerah lain. Seorang jurnalis mendapat serangan berupa order fiktif GoFood dengan total pesanan mencapai Rp4 juta.
Saat itu, jurnalis tersebut sedang menulis kritis dalam pemberitaan. Pola serangan seperti ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi kerja jurnalistik.
“Jangan sampai dugaan teror semacam ini terus dibiarkan dan justru semakin membesar. Oleh karena itu, AJI Batam mendesak Polda Kepri untuk segera mengusut tuntas serangan order fiktif ini," ujar Yogi.
"Tindakan ini harus dihentikan agar tidak terulang lagi. Terlebih, kasus di kantor Tribun sendiri sudah terjadi dua kali, jika tidak segera diusut, hal ini dapat memperburuk situasi kemerdekaan pers di Kepri,” sambungnya.
Selain itu, pola serangan acak ke beberapa media juga diduga sebagai upaya pelaku untuk mengaburkan target utama mereka.
Bahkan, ada perusahaan yang bukan media turut menjadi sasaran.
“Hal ini kami duga dilakukan agar masyarakat menganggap peristiwa ini sebagai tindakan iseng biasa,” katanya.
Sikap AJI Batam
Sebelumnya, AJI juga telah mengecam keras tindakan pelaku. AJI menegaskan, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers, misalnya dengan menggunakan hak jawab.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh jurnalis agar meningkatkan keamanan digital, serta terus menjalankan kerja jurnalistik yang profesional, sesuai dengan kode etik, dan patuh terhadap prinsip verifikasi," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, AJI Batam menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan teror terhadap media di Provinsi Kepulauan Riau.
AJI Batam menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman pers dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
2. Mendesak Polda Kepri untuk mengusut kasus teror dan intimidasi terhadap tiga media ini.
Pembiaran terhadap teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
3. Mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melalui mediasi di Dewan Pers.
4. Mendorong jurnalis dan media untuk terus bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Serta menghimbau jurnalis memperkuat keamanan digital dalam menjalankan kerja-kerja.
Rentetan teror orderan fiktif ke media di Kepri :
1. Batamnews. Kejadian Minggu 27 Juli 2025 pukul 08.00 WIB.
Sekitar 50 driver datang ke Kantor Batam News di kawasan Batam Center hendak menjemput orderan Gosend dalam bentuk dokumen dengan nama pengorder Mustafa Gea.
2. Ulasan, kejadian satu jam setelah Batamnews, Minggu 27 juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Kantor Ulasan di Tanjungpinang didatangi sekitar 20 driver ojek online yang mendapat orderan Gosend koran Ulasan untuk dikirim ke gedung daerah dengan nama pengorder Musdalifa.
3. Tribun Batam, kejadian pertama Minggu, 27 Juli 2025 pukul 23.00 WIB. Sekitar 18 driver ojek online datang ke kantor Tribun Batam karena menerima pesanan Gosend dalam bentuk dokumen dengan tujuan pengantaran ke Kawasan Tiban.
Pengorder sama dengan nama yang dikasus Batam News yaitu Mustafa Gea.
4. Tribun Batam, kejadian kedua, Selasa 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.
Kurang lebih 30 driver ojek online mendatangi kantor Tribun untuk menjemput pesanan Gosend dokumen dengan tujuan pengantaran ke Lapangan Tenis Pemerintah Kota Batam dan Pemko Batam. Nama pemesan Munip Nastin Julianto. (*)
Kasus Order Fiktif di Batam Sasar Kantor Media, Polda Kepri Libatkan Tim Forensik Digital |
![]() |
---|
AMSI Kecam Teror Digital ke Sejumlah Media di Kepulauan Riau |
![]() |
---|
Tribun Batam Laporkan Kasus Teror Order Fiktif ke Polda Kepri |
![]() |
---|
Pilu Ojol Wanita di Batam Kerja Bawa Anak, Tak Sangka Dapat Orderan Fiktif ke Tribun Batam |
![]() |
---|
Teror Order Fiktif ke Kantor Tribun Batam, Pimpinan Redaksi Akan Bawa ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.