PENGANIAYAAN DI BATAM

Wanita di Batam Dianiaya Pacar Diduga Karena Cemburu, Pelaku Kini Berakhir di Bui

Wanita di Batam jadi korban penganiayaan kekasihnya. Kejadian diduga dipicu karena cemburu lihat korban ngobrol dengan pria lain, atasannya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Batuampar
PENGANIAYAAN DI BATAM - Kolase diduga pelaku penganiayaan di Batam, ATA (23) saat diamankan personel Polsek Batu Ampar, Senin (28/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Batam berinisial SN (23), menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya, ATA (23).

Kejadian ini diduga dipicu karena korban mengenakan pakaian terbuka ditambah lagi pelaku dibakar api cemburu.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, SN pulang bekerja dari sebuah vape di kawasan Nagoya. 

Sekira pukul 01.15 WIB, Rabu, 2 Juli 2025, pelaku yang menjemput korban dengan sepeda motor, tiba-tiba marah lantaran melihat korban mengenakan pakaian terbuka dan berbincang dengan atasan tempatnya bekerja.

Saat melintas di Jalan Tengku Umar, depan I Hotel, pelaku menghentikan motornya dan langsung memukuli korban. 

Tak hanya sekali, penganiayaan di Batam itu kembali terjadi ketika mereka sampai di sekitar Perumahan Green Harmony, arah Botania. 

Korban kembali dipukul di bagian paha kiri dan kanan serta ditampar, hingga menderita memar dan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

"Korban bahkan dipaksa menginap di rumah pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan trauma," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Rabu (30/7/2025).

Selanjutnya, korban membuat laporan ke SPKT Polresta Barelang pada 2 Juli 2025. Dari Polresta, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Batu Ampar.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pelaku ATA dibekuk polisi pada Senin, 28 Juli 2025 di kawasan Kavling Lama, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

"Penangkapan terhadap diduga pelaku (ATA) dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan terkait laporan penganiayaan yang terjadi di wilayah Batu Ampar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Iptu Brata.

Saat ini ATA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

Barang bukti berupa hasil visum juga telah diamankan penyidik. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved