REKENING NGANGGUR DIBLOKIR PPATK

Puluhan Rekening Nasabah BRK Syariah Lingga Diblokir PPATK, Pimpinan Bank Beri Solusi

Sejumlah nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Lingga mengadu ke pihak bank terkait rekening mereka diblokir PPATK. Ini solusi aktifkannya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
BERI PENJELASAN - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Lingga Dabo Singkep, Suryadi, saat diwawancarai di ruangannya, Kantor BRK Syariah Capem Lingga Dabo Singkep, Jalan Pahlawan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (31/7/2025). Pimpinan bank beri edukasi dan solusi ke nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kepri diresahkan dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam masa tiga bulan.

Hal itu membuat sejumlah warga Kepri mulai mengadukan hal ini kepada pihak bank.

Khususnya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sejumlah warga yang menjadi nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Lingga mengadukan hal ini. 

Tercatat ada puluhan nasabah mengaku mendapat informasi rekening bank mereka dblokir.

Hal itu diungkapkan Pimpinan BRK Syariah Lingga Dabo Singkep, Suryadi, saat ditemui di ruangannya, Kantor BRK Syariah Cabang Pembantu (Capem) Lingga Dabo Singkep, Jalan Pahlawan, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebut dalam beberapa hari terakhir, nasabah mulai datang ke Kantor BRK Lingga Dabo Singkep untuk mengadukan hal ini ke pihak bank.

Terkait aduan nasabah, BRK melalui Customer Service (CS) telah menyampaikan edukasi dan memberikan solusi atas permasalahan rekening bank yang terblokir.

Pemblokiran ini bisa diatasi dengan pengajuan surat keberatan oleh nasabah dengan formulir ataupun syarat-syarat yang ada.

"Rekening bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengajukan keberatan, dan akan kita kirimkan ke PPATK melalui kantor pusat," ujar Suryadi.

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada puluhan nasabah yang mengajukan surat keberatan, sebagai upaya mengaktifkan kembali rekening bank yang terblokir.

Setelah diajukan, selanjutnya tinggal menunggu langkah-langkah verifikasi. Saat pengaduan nasabah, pihaknya akan mengecek rekening bank yang terblokir.

"Jika masuk daftar terblokir PPATK langsung urus surat keberatan, tapi kalau tidak aktifnya tidak masuk daftar PPATK, pihak bank langsung bisa mengaktifkan kembali," imbuhnya.

Suryadi juga menyarankan, untuk menghindari rekening jadi dormant atau tidak aktif, nasabah bisa melakukan aktivitas transaksi pada rekening bank.

Hal itu untuk menghindari rekening bank nasabah tidak dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Mungkin kalau rekeningnya dipakai untuk tabungan saja, misalnya setiap bulan ada aktivitas seperti transfer uang, untuk menghindari kekosongan transaksi dalam periode 3 bulan," tambahnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved