SOSOK
Perjalanan Karier Muhammad Rusli Bupati Kotabaru, Intip Gebrakannya
Simak berikut ini perjalanan karier serta gebrakan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah perjalanan karier serta gebrakan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.
Rusli didampingi oleh Syairi Mukhlis sebagai Wakil Bupati Kotabaru yang terpilih melalui Pilkada 2024.
Pasangann Rusli - Syairi Mukhlis memenangkan Pilkada 2024 berkat mengoleksi 72.088 suara.
Rusli - Syairi Mukhlis mengikuti pelantikan kepala daerah serentak pada Februari 2025 lalu.
Masyarakat Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pastinya sudah tidak asing dengan sosok Rusli.
Meski demikian, perjuangan Rusli hingga bisa menjadi bupati tentu tidaklah mudah dan sebentar.
Sebelum terjun di dunia politik, Rusli merupakan seorang birokrat yang pernah merasakan berbagai jabatan.
Mulai dari Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Kuranji hingga Camat Batulicin dan Mantewe pernah dirasakan Rusli.
Perlahan tapi pasti, Rusli membangun nama baik serta koneksi politik di Kabupaten Kotabaru.
Perjuangan Rusli berbuah manis pertama kali di Pilkada 2019 saat mendampingi Zairullah Azhar.
Karena sudah memiliki nama baik, Rusli lebih mudah melangkah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kotabaru pada periode selanjutnya.
Baca juga: Perjalanan Karier Heroaldi Djuhardi Alwi Wakil Bupati Sambas, Ini Gebrakan Barunya
Biodata
- Tempat, Tanggal Lahir: Bone, 3 Juli 1968
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Alamat: Kotabaru, Kalimantan Selatan
- Agama: Islam
- Pendidikan Terakhir: S1
Riwayat Pendidikan
- S1 STIA Puangrimaggalatung Bone (2001-2005)
- SMAN SINJAI (1983-1986)
- SMPN AraSoe (1980-1983)
- SDN No.199 AraSoe (1974-1980)
Riwayat Pekerjaan
- Plh Kasi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu (2009-2010)
- Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu (2010-2011)
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (2011-2012)
- Kasi Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu (2012)
- Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu ( 2012)
- Kasi Pengawas Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu (2013-2018)
- Camat Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (2018)
- Camat Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu (2019)
- Lurah Tungkaran Pangeran Kabupaten Tanah Bumbu (2019)
- Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanah Bumbu (2019)
- Wakil Bupati Tanah Bumbu (2021-2025)
Gebrakan Rusli - Syairi Mukhlis
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.
Dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Surat Edaran KTR bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
"Penerapan ini adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya," jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar Rp200.00 atau kurungan enam bulan lamanya.
"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp500.000," sebut Erwin.
Dengan mewujudkan kawasan tanpa rokok, juga diharapkan dukungan masyarakat berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga berjalan dengan baik.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran KTR, Wujudkan Udara Bersih Dari Asap Rokok"
Perjalanan Karier Heroaldi Djuhardi Alwi Wakil Bupati Sambas, Ini Gebrakan Barunya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Satono Bupati Sambas, Intip Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Nurul Adha Wakil Bupati Lombok Barat, Intip Gebrakannya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Hero Setiawan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Ini Gebrakannya |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Juli Suryadi Wakil Bupati Mempawah, Lihat Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.