KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Tanah di BRImo Tanpa Antre dan Tanpa Ribet

BRImo menyediakan fitur pembayaran pajak secara online, sehingga Anda tak perli datang ke bank maupun ATM untuk melakukan pembayaran PBB.

bri.co.id
BAYAR PAJAK ONLINE- Tangkapan layar Aplikasi BRImo dari Bank BRI. Berikut cara bayar pajak tanah di BRImo tanpa antre dan tanpa ribet, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar pajak tanah di BRImo tanpa antre dan tanpa ribet. 

Makin mudah melakukan pembayaran pajak tanpa harus ke Bank. 

Bank BRI menyediakan layanan pembayaran pajak lewat Aplikasi BRImo di HP.

Anda bisa memanfaatkan fiutur pembayaran pajak tanah dan bangunan secara online.

Perlu diketahui,  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki tanah dan/atau bangunan.

Layanan pembayaran PBB online melalui BRImo tentunya menawarkan kemudahan karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengantre di kantor pajak.

Baca juga: Cara Buka Rekening Xpresi BCA Secara Online Beserta Keuntungan dan Kekurangannya

Untuk melakukan pembayaran lewat BRImo, akan dikenakan biaya admin. 

Untuk biaya admin pembayaran PBB lewat BRImo sebesar Rp 5.000 per transaksi.

Cara bayar PBB lewat BRImo

Berikut cara bayar pajak tanah di BRImo dengan mudah"

  • Login ke aplikasi BRImo dengan username dan password, sidik jari, atau face ID
  • Pada halaman utama, pilih menu 'Tagihan'
  • Pilih fitur 'PBB', pilih 'Pembayaran Baru' jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo

Baca juga: Cek Tagihan KUR BRI yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 110 Juta Tenor Angsuran 3 Tahun

  • Masukkan data yang diperlukan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB seperti Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah
  • Cek detail tagihan, pilih sumber dana, dan lanjutkan pembayaran
  • Konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi akan muncul sebagai bukti pembayaran.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved