Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati di perkara penembakan 3 polisi di sabung ayam Way Kanan Lampung, citra TNI tetap positif
TRIBUNBATAM.id - Di ruang sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025), suasana hening berubah menjadi hujan tangis. Keluarga korban menangis histeris ketika hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.
Kopda Bazarsah terbukti bersalah dalam peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Penembakan terjadi saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Tangisan haru, ucapan syukur menggambarkan perasaan keluarga korban yang merasa mendapatkan keadilan. Namun di sisi lain, Kopda Bazarsah juga masih berjuang untuk lolos dari hukuman mati dengan menyatakan banding.
Pihak keluarga berpelukan satu sama lainnya. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.
Tak terlihat perubahan raut wajah Kopda Bazarsah ketika vonis mati dibacakan.
Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.
Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang.
Meski menjatuhkan vonis mati, hakim memutuskan Kopda Bazarsah tidak terbukti dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Gunakan hak banding
Kopda Bazarsah tetap mengajukan banding, meski dirinya mengaku bersalah.
Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH.
Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.
Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
Pengaruh ke citra TNI
Vonis mati kepada Kopda Bazarsah membuktikan TNI tetap menjaga citra di mata masyarakat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH, memberikan apresiasi terhadap hakim pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang yang memberikan vonis mati, kepada Kopda Bazarsah yang terbukti membunuh 3 polisi dari Polsek Negara Batin.
"Pengadilan Militer, wajib diberi apresiasi positif dalam penegakkan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI" kata Ruben.
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Dimana aspek teoritis, penegakkan hukum pidana di Indonesia, harus berbasis pada teori penegakan hukum pidana, baik yang diatur dalam hukum positif, maupun dalam Doctrine hukum pidana.
Sedangkan implikasi praktis, dari putusan ini, diharapkan dengan dipidananya pelaku, dengan pidana maksimal, diharapkan menjadi alat pencegah /deterence effect, bagi anggota TNI untuk tidak lagi melakukan tindak pidana apapun di masa yang akan datang.
"Dampak vonis mati ini, menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban, " tandasnya.
Proses hukum selama ini juga diakuinya, telah dilaksanakan melalui tahapan- tahapan, mulai dari tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi, hingga tahap purna ajudikasi, dengan catatan pelaku akan melakukan upaya hukum.
"Kemungkinan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding," bebernya.
Ditambahkan Ruben, bahwa putusan hakim itu, harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi pelaku, maupun korban dan masyarakat, dan kepastian hukumnya bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan, dalam bentuk sanksi pidana.
"Bahwa yang dapat dipelajari dari kasus ini. Bahwa Penegakkan hukum pidana siapapun pelakunya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai faktor undang- undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya masyarakat. Manakala ke empat faktor tersebut berjalan dengan baik, Maka penegakkan hukum pidana akan efektif, " tandasnya.
Dilanjutkan Ruben, masalah hukuman mati dalam KUHP nasional, tidak lagi menjadi hukuman pokok, tapi hukuman khusus, sehingga pidana mati, dapat berubah manakala terpidana dalam jangka waktu tertentu di LP (Lembaga Pemasyarakatan) banyak mengalami perbaikan.
"Manakala keluarga korban merasa tidak puas dengan penjatuhan pidana mati dalam kasus ini, maka terpidana masih dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, PK. Sampai putusan inkracht van gewijsde/ putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, " pungkasnya.
Vonis terdakwa lain
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.(tribunsumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Siska di Bandar Lampung, Berawal dari Cemburu Buta |
![]() |
---|
Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Insiden Buruh Bulog di Lampung Bunuh Kekasih, Pelaku Sempat Update Status WA |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 12 Desa di Pesisir Barat Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.