Sabtu, 11 April 2026

Pemko Batam Putihkan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 17 September 2025

Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sempena HUT ke-80 RI, berlaku hingga 17 September 2025

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
BEBAS DENDA - Pemerintah Kota Batam luncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan balik nama PBB, sempena HUT ke-80 RI. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota atau Pemko Batam luncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Program tersebut diberikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra sebagai apresiasi bagi warga Batam, bersempena merayakan HUT RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, program pemutihan denda PBB ini diluncurkan sebagai apresiasi Pemko Batam di HUT RI.

"Wali kota dan wakil wali kota berharap masyarakat bisa merayakan HUT RI tanpa terbebani dengan PBB," kata Rudi, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan selain program pemutihan denda PBB, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga meluncurkan program balik nama PBB hanya melalui saluran Whatsapp.

"Bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan nama dan alamat untuk PBB jadi tidak perlu ke Kantor Bapenda. Cukup kirimkan pesan singkat lewat saluran WhatsApp di nomor 081370588488," ujar pria yang pernah menjabat Kabag Tata Pemerintahan di Pemko Batam ini.

Ia mengatakan warga cukup mengirimkan bukti berupa foto copy sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2.

"Jadi nanti kertas PBB sudah atas nama pemilik, tidak nama developer atau pemilik sebelumnya," kata Rudi.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dikonfirmasi mengenai program tersebut belum memberikan komentar.

Pesan mengenai tanggapan Wali Kota untuk ke depan, apakah ada kenaikan tarif PBB mengingat beberapa daerah di Indonesia menaikkan tarif PBB, juga belum dijawab hingga berita ini dipublikasikan. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved