Selasa, 28 April 2026

PEMKO BATAM

Wali Kota Batam Amsakar Terbitkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Perpanjang Libur

Wali Kota Batam Amsakar Achmad terbitkan surat edaran terkait perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2025 untuk pegawai Pemko

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
SURAT EDARAN - Foto Wali kota Batam Amsakar Achmad. Wali Kota Batam keluarkan surat edaran terkait perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran terkait perubahan pertama jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.

“Jumlah hari libur nasional tahun 2025 ditetapkan sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama berjumlah 8 hari,” ungkap Rudi, Selasa (19/8/2025).

Rudi menyebutkan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Senin (18 Agustus 2025) ditetapkan sebagai cuti bersama. 

Namun, Pemko Batam menegaskan agar pegawai tidak memperpanjang libur di luar ketentuan.

“Hari ini, 19 Agustus 2025, seluruh unit layanan publik sudah harus kembali beroperasi normal. Ada pengawasan melekat dari masing-masing pimpinan perangkat daerah, dan laporan akan diteruskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam,” tegasnya.

Rudi memastikan selama libur, petugas jaga dan frontliner pelayanan publik tetap bertugas agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal. 

Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada layanan yang terhenti.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025 (16 Hari)

1 Januari – Tahun Baru 2025
27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret–1 April – Idulfitri 1446 H
18 April – Wafat Yesus Kristus
20 April – Paskah
1 Mei – Hari Buruh Internasional
12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
6 Juni – Iduladha 1446 H
27 Juni – 1 Muharam 1447 H
17 Agustus – HUT Proklamasi RI
5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Natal

Daftar Cuti Bersama 2025 (8 Hari)

28 Januari – Imlek
28 Maret – Nyepi
2, 3, 4, 7 April – Idulfitri
13 Mei – Waisak
30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni – Iduladha
18 Agustus – HUT RI
26 Desember – Natal. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved