Mafia Lahan

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri

Penyidik Polresta Tanjungpinang limpahkan berkas dan tersangka kasus mafia lahan di Kepri ke Kejari Tanjungpinang. Ada 6 orang tersangka

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BERKAS TAHAP II - Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas tahap II, dan tersangka kasus mafia lahan di Kepri, Kamis (20/8/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas perkara mafia lahan di Tanjungpinang, Bintan dan Batam sudah lengkap. 

Demikian disampaikan Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (14/8/2025).

Adapun proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap kedua.

"Berkasnya sudah P21 pada Rabu (13/8/2025). Tahap berikutnya jadi ranah penyidik," ujarnya. 

Sebagai informasi, berkas perkara ini sudah dua kali dikembalikan dari jaksa ke pihak penyidik Polresta Tanjungpinang.

Tim penyidik bekerja keras hingga akhirnya semua memenuhi syarat. 

Untuk diketahui, kasus jaringan pemalsuan dokumen pertanahan ini diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.

Dalam penyelidikan diketahui, saat beraksi jaringan ini menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka masing-masing berinisial Es, Mr, Za, Ras, Ll dan Ks. 

Atas perbuatan tersangka, 247 warga menjadi korban. Adapun total kerugian mencapai Rp16,8 miliar. 

Perkara ini segera diproses secara terang benderang hingga tuntas. 

Berita lengkap mafia lahan di Kepri ini, dapat dilihat melalui laman TribunBatam.id.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved