Mafia Lahan
Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri
Penyidik Polresta Tanjungpinang limpahkan berkas dan tersangka kasus mafia lahan di Kepri ke Kejari Tanjungpinang. Ada 6 orang tersangka
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas perkara mafia lahan di Tanjungpinang, Bintan dan Batam sudah lengkap.
Demikian disampaikan Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (14/8/2025).
Adapun proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap kedua.
"Berkasnya sudah P21 pada Rabu (13/8/2025). Tahap berikutnya jadi ranah penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi, berkas perkara ini sudah dua kali dikembalikan dari jaksa ke pihak penyidik Polresta Tanjungpinang.
Tim penyidik bekerja keras hingga akhirnya semua memenuhi syarat.
Untuk diketahui, kasus jaringan pemalsuan dokumen pertanahan ini diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.
Dalam penyelidikan diketahui, saat beraksi jaringan ini menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial Es, Mr, Za, Ras, Ll dan Ks.
Atas perbuatan tersangka, 247 warga menjadi korban. Adapun total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Perkara ini segera diproses secara terang benderang hingga tuntas.
Berita lengkap mafia lahan di Kepri ini, dapat dilihat melalui laman TribunBatam.id.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Kajari Tanjungpinang Sebut Berkas Mafia Lahan di Batam dan Pulau Bintan Lengkap, Tunggu Tahap II |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri Tak Lagi Masuk Sel, Polresta Tanjungpinang: Wajib Lapor |
![]() |
---|
Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.