DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Belum Mampu Beri TPP PPPK 2025, BKAD: Kami Anggarkan Januari 2026

Keputusan itu diberlakukan mengingat para PPPK tersebut baru saja diangkat dan belum berkinerja.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
TPP PPPK KEPRI  - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati (Kanan), dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Kiri) sedang menjelaskan TPP PPPK Kepri ke wartawan di DPRD Kepri, Kamis (21/8/2025) sore. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) belum diberlakukan pada 2025. 

Keputusan ini mengingat para PPPK tersebut baru saja diangkat dan dinilai belum berkinerja.

Hal ini diutarakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.

Veni menjelaskan, tahun 2025 ini TPP bagi PPPK Pemprov Kepri belum bisa dianggarkan.

"TPP ini akan kami anggarkan pada Januari 2026 mendatang," kata Venni, Kamis (21/8/2025).

Ia pun belum bisa memastikan angka yang akan diberikan untuk para PPPK tersebut.

"Nominalnya belum bisa kami sebutkan. Kita sesuaikan saja dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Kepri," ujarnya.

Ia melanjutkan, segala teknis akan disebutkan setelah Januari 2026 nanti.

"Pada intinya kita harus sesuaikan dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Kita harus menjaga keuangan Kepri juga," ujarnya.

Perkataan ini menjadi jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan sejumlah PPPK Kepri baru-baru ini.

Para PPPK diminta untuk tetap bersabar dengan kondisi keuangan yang tak baik-baik saja saat ini.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved