Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnews Batam
BATAM,
TRIBUN - Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mulai hari ini
(1/4/2011) membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan
terkait herregistrasi mobil berplat X. Hingga siang, sudah ada sekitar
20 orang yang melakukan pengaduan.
Menurut sekretais YLKB, Asron
Lubis, posko pengaduan tersebut dibuka karena registrasi mobil itu
merugikan konsumen. Pasalnya, konsumen merupakan pembeli yang segala
keperluan terkait surat-surat mobil itu dikeluarkan oleh samsat sendiri
dan bukti form B dikeluarkan oleh Bea Cukai.
"Kalau
surat-surat itu dikeluarkan oleh aparat terkait, mengapa produk yang
dikeluarkan itu kemudian bermaslah. Ini kan berarti yang dirugikan
adalah konsumen, sedangkan konsumen tidak tau apa-apa dengan mobilnya,"
katanya kepada wartawan di posko pengaduan yang berada di jalan masuk
menuju Dataran Enggku Putri Batam Centre.
Masyarakat yang
melakukan pengaduan akan disuruh mengisi formulir yang berisi keluhan
serta pernyataan penguasaan atas kasus yang dilaporkan. Selain itu,
warga yang melapor juga akan diserahkan kousioner yang berisi beberapa
pertanyaan. Menurut Asron, hasil pengaduan masyakat itu nantinya
diberikan kepada isntansi terkait untuk ditindaklanjuti serta memberikan
solusi konkrit atas permasalahan itu.
"Aduan konsumen akan
disampaikan ke pihak terkait. Bila tidak ada solusi, maka akan dibawa ke
jalur hukum," ujarnya. Posko ini rencanya akan dibuka hingga sepekan
kemudian. Namun dia tidak memasang target berapa laporan yang akan
masuk.
Ada Masalah dengan Mobil X, Lapor ke Posko YLKB
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger