Polemik Heregistrasi Plat X

Mobil Plat X Tetap Bisa Diperjualbelikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso dan para tokoh masyarakat di Batam telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepahaman.

Laporan Abd Rahman, Maulana, Aprizal, El Tjandring

BATAM, TRIBUN - Pemilik mobil seri X di Batam yang selama ini resah karena takut mobilnya tidak bisa dijualbelikan, kini mulai mendapatkan kejelasan. Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso dan para tokoh masyarakat di Batam telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepahaman.

Kabar yang cukup melegakan itu muncul seiring dengan dihapusnya tulisan "Tidak Bisa Balik Nama" pada STNK bagi mobil-mobil yang diregistrasi ulang oleh Polda Kepri saat ini.

Pertemuan itu sendiri melibatkan lembaga konsumen, Apindo, dan pakar hukum di Vista Hotel Batam, Jumat (1/04/2011) malam.

"Setelah ada masukan dan pembicaraan terkait keluhan-keluhn masyarakat, maka kata itu dihapus. Dan masyarakat tidak perlu resah mobilnya tidak bisa dijual," kata Cahya, ketua Apindo dalam konfrensi pers yang digelar usai pertemuan.

Diketahui, selama ini Polda bermaksud menyikapi kekisruhan keberadaan mobil rekon asal Singapur (plat X) di Batam dengan melakukan registrasi ulang. Namun belakangan dalam STNK mobil yang diregistrasi itu dicantumkan pula cap 'tidak bisa dibalik nama', terutama bagi mobil yang tidak terdaftar di Bea Cukai maupun di samsat meskipun pemiliknya selama ini membayar pajak. Hal  itulah yang selama ini meresahkan bagi warga.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati tidak akan ada lagi foto mobil bersama dengan pemiliknya. Bagi masyarakat pemilik mobil juga tidak perlu resah mobilnya akan ditangkap atau ditahan karena hanya untuk keperluan registrasi lagi.

 "Sekarang didaftar sajalah," tambah Oka Simatupang yang juga pengusaha di Batam.

Berita Terkini