Laporan Abd Rahman, Maulana, Aprizal, El Tjandring
BATAM, TRIBUN - Pemilik mobil seri X di Batam yang selama ini resah karena takut mobilnya
tidak bisa dijualbelikan, kini mulai mendapatkan kejelasan. Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso dan para tokoh masyarakat di Batam telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepahaman.
Kabar yang cukup melegakan itu muncul seiring dengan dihapusnya tulisan "Tidak Bisa Balik Nama" pada STNK bagi
mobil-mobil yang diregistrasi ulang oleh Polda Kepri saat ini.
Pertemuan itu sendiri melibatkan lembaga konsumen, Apindo, dan pakar hukum di Vista Hotel Batam, Jumat (1/04/2011) malam.
"Setelah ada masukan dan
pembicaraan terkait keluhan-keluhn masyarakat, maka kata itu dihapus.
Dan masyarakat tidak perlu resah mobilnya tidak bisa dijual," kata
Cahya, ketua Apindo dalam konfrensi pers yang digelar usai pertemuan.
Diketahui, selama ini Polda bermaksud menyikapi kekisruhan keberadaan mobil rekon asal Singapur (plat X) di Batam dengan melakukan registrasi ulang. Namun belakangan dalam STNK mobil yang diregistrasi itu dicantumkan pula cap 'tidak bisa dibalik nama', terutama bagi mobil yang tidak terdaftar di Bea Cukai maupun di samsat meskipun pemiliknya selama ini membayar pajak. Hal itulah yang selama ini meresahkan
bagi warga.
Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati
tidak akan ada lagi foto mobil bersama dengan pemiliknya. Bagi
masyarakat pemilik mobil juga tidak perlu resah mobilnya akan ditangkap
atau ditahan karena hanya untuk keperluan registrasi lagi.
"Sekarang
didaftar sajalah," tambah Oka Simatupang yang juga pengusaha di Batam.
Mobil Plat X Tetap Bisa Diperjualbelikan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger