Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribun Batam
BATAM, TRIBUN- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan
mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri terkait masalah
heregistrasi mobil plat X. Dan ia sudah meminta agar pemilik kendaraan
boleh melakukan balik nama atas kendaraan yang dijual-belikan.
"Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat ke Polda. Kita harap nantinya tetap bisa balik nama," kata Dahlan, Selasa (5/4/2011).
Menurutnya,
kebijakan tidak boleh balik nama yang dijalankan Polda saat ini
hanyalah bersifat sementara, yaitu pada masa transisi.
Dahlan menilai apa yang diberlakukan saat ini adalah salah satu langkah maju yang dibuat Polda untuk menertibkan administrasi kendaraan di Batam.
"Tidak boleh balik nama ini paling sementara. Ini paling masa transisi saja," sebutnya.
Sebagai
pimpinan di Kota Batam, ia berharap kebijakan ini tidak mempersulit
masyarakat sebagai pemilik kendaraan. Terlepas dari bagaimana kendaraan
yang dimilikinya tersebut bisa masuk ke Batam.
"Barang ini sudah
masuk ke Batam. Terlepas dari bagaimana masuknya. Pembeli sudah membeli
secara sah dari penjual. Jadi ia membelinya secara sah," ungkapnya.
Sehingga diharapkan hak-hak masyarakat pun tidak dikesampingkan, termasuk hak untuk balik nama.
"Pada dasarnya Pemko sudah berupaya agar masyarakat tidak dirugikan," akunya.
Walikota Nilai Pendataan Kendaraan Langkah Maju Polda
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger