Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribun Batam
BATAM,
TRIBUN- Merunut pada sejarah masuknya kendaraan, khususnya mobil bekas,
ke Batam berawal dari jaman pengembangan Batam oleh Otorita Batam. Kala
itu, berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 825 tahun 1990, seluruh
barang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan
nilai.
"Semua barang termasuk barang konsumsi. Tidak ada
pengecualian. Termasuk mobil yang tidak brand new," sebut Direktur Lalu
Lintas Barang BP Batam, Fathullah, di Kantor BP Batam, Kamis (7/4/2011).
Tapi,
pada waktu itu ada kebijakan yang diterapkan Otorita Batam bagi
importir yang ingin memasukkan mobil bekas ke Batam. Yaitu boleh tidak
brand new atau baru tapi maksimal lima tahun sejak tahun berjalan.
"Maksudnya
kalau misalnya sekarang tahun 1999, berarti maksimal kendaraan itu
produksi 1994. Tidak boleh yang 1993 ke bawah," ujarnya.
Syarat
lainnya adalah one in one out. Yaitu importir mobil harus menghancurkan
atau scrapping satu mobil lama sebelum memasukkan satu mobil lagi ke
Batam. Dan ia harus menunjukkan bukti scrapping kendaraan tersebut pada
OB.
Kendaraan yang di-scrap juga harus kendaraan yang masih aktif surat tanda nomor kendaraannya.
"Boleh
mobil yang tahun 80-an yang mau di-scrapping. Asal masih aktif
STNK-nya. Syarat ini khusus untuk importir mobil yang bukan brand new
ya. Kalau yang brand new tidak ada masalah," terangnya.
Menurut
Fathullah, ketika itu OB hanya mengeluarkan izin alokasi pemasukan mobil
kepada importir. Sedangkan yang punya kewenangan memperbolehkan mobil
itu keluar dari pelabuhan adalah instansi bea cukai.
Izin dari OB
hanya terkait jumlah kendaraan sekaligus pengecekan syarat-syarat yang
tadi disebutkan, yaitu pelaksanaan one in one out.
"OB hanya izin
awal saja. Setelah itu masih banyak lagi izin-izin yang harus dilewati
importir sampai barangnya masuk ke Batam," ungkapnya.
Sistem pemasukan mobil seperti ini dilakukan hanya sampai tahun 2000, tepatnya sebelum adanya Undang-undang Otonomi Daerah.
Antara
tahun 2000-2003, izin pemasukan kendaraan dipegang oleh Pemerintah Kota
Batam dalam hal ini Dinas Perindusterian dan Perdagangan.
Fathullah : OB Keluarkan Izin Pemasukan Mobil Terakhir Tahun 2000
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger