Laporan Afrizal Wartawan Tribunnewsbatam
TRIBUNNEWSBATAM.COM.
BATAM- Henry Futherstone Park (61), warga negara Inggris pelaku
pelecehan seksual anak dibawah umur atau pedofilia yang diamankan oleh Petugas
Direktorat I Tipidum Bareskrim Polri hingga pukul 21.00 WIB, terlihat
masih diperiksa intensif di ruang Perlindunggan Perempuan dan Anak (PPA)
Polresta Barelang.
Selain pelaku (Henry-red) diperiksa, terlihat
juga dua orang karyawan PT Drydock tempatnya bekerja di Batam dimintai
keteranggan oleh penyidik. Kedua karyawan Drydock yang dimintai
keteranggan sebagai saksi diduga mengetahui aksi pelecehan seksual yang
dilakukan tersangka terhadap anak-anak dibawah umur di Batam.
Dalam pemeriksaan tersangka, pelaku (Henry-red) didampinggi langsung oleh kuasa hukumnya
Initial HFP itu Ternyata Henry Futherstone Park
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger