Laporan Thomlimah Limahekin, Wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
TANJUNGPINANG-Ternyata upah minimun kota (UMK) Batam yang ditetapkan
gubernur Kepri HM Sani beberapa hari belum mengena di hati para pekerja
dan buruh. Pasalnya, dalam pertemuan dengan dewan pengupahan Kepri,
Kamis (01/12), serikat pekerja masih juga mengusulkan ada perubahan atas
UMK tetapan Sani itu.
"Tadi kami baru adakan pertemuan dengan
serikat pekerja, walikota Batam Ahmad Dahlan dan BP Kawasan Mustofa
Wijaya. Pertemuan ini dibuat untuk menyikapi UMK Batam itu," ungkap
Tagor Napitupulu, ketua dewan pengupahan Kepri, ketika dikonfirmasi
Tribun lewat telepon seluler, Kamis (01/12).
Tagor sendiri
menginformasikan bahwa dalam pertemuan itu semua pihak sepakat
mengusulkan adanya perubahan terhadap UMK yang sebelum sudah ditetapkan
Sani. Namun, tak ada satu pun angka nominal UMK yang diusulkan, baik
oleh pemerintah kota (Pemko) Batam maupun oleh serikat pekerja.
"Kami
juga sepakat bahwa tanggal 6 Desember ini adalah batas akhir untuk
mendengar usulan perubahan UMK itu. Jadi tidak ada angka UMK yang
diusulkan oleh serikat pekerja. Mereka hanya usulkan supaya adanya
perubahan terhadap UMK ini," jelas ketua dewan pengupahan itu.
Menyikapi
usulan perubahan tersebut dewan pengupahan akan menggelar lagi
pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Tagor berencana pihaknya akan
mengadakan pertemuan dengan pihak Apindo, Kadim Kepri dan pemerintah
provinsi (Pemprov) Kepri, sebelum tiba batas akhir pengusulan adanya
perubahan atas UMK sesuai kesepakatan pertemuan dewan pengupahan, Pemko
Batam dan BP Kawasan, kemarin. (tom)
Tagor : Diusulkan Ada Perubahan Nilai UMK 2012
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger