Motif Batik Gonggong Dilindungi Hak Cipta
Motif Batik Gonggong Dilindungi Hak Cipta
Belum lengkap rasanya,
bila ke Tanjungpinang tapi tak membawa oleh-oleh batik gonggong. Nama batik
yang diadopsi dari makanan khas Kepulauan Riau itu, kini resmi menjadi batik
khas Tanjungpinang, setelah terdaftar hak ciptanya di Kementerian Hukum dan
HAM.
Batik gonggong resmi diperkenalkan pada Juni 2010 silam.
Belum genap dua tahun memang. Namun namanya sudah cukup dikenal, tak hanya oleh
masyarakat lokal Tanjungpinang dan Kepri aja. Tapi sudah sampai ke tingkat
nasional dan mancanegara.
Terbukti pada Januari lalu, batik gonggong diabadikan di
Museum Tekstil di Jakarta. Bahan yang sama juga kerap diikut sertakan oleh
Museum Tekstil pada beberapa pameran. Batik ini juga sudah dikenakan sebagai
seragam pegawai, tidak hanya oleh pegawai negeri tapi juga oleh beberapa
perusahaan swasta.
“Ini motif untuk pegawai Rumah Sakit Awal Bros di Batam dan
Pekanbaru,” ujar Ony Kay, Pemilik Butik Selaras sambil menunjuk contoh bahan
yang dipajang di dinding, Kamis (8/12). Bila biasanya batik digunakan sebagai
motif pakaian, motif batik gonggong sudah digunakan sebagai motif beberapa
produk.
Seperti Hotel Aston Tanjungpinang, yang menggunakan motif
batik gonggong untuk bedcover. Motif gonggong juga menjadi hiasan dinding dan
menjadi motif di lift hotel tersebut. Bandara RHF juga menggunakan batik
gonggong sebagai hiasan dinding.
Malah, perusahaan elektronik LG menggunakan motif gonggong
untuk produk mesin cuci mereka. Batik gonggong ini juga sudah melanglang buana
ke beberapa negara. Ony mengaku sempat
mengabadikan foto wisatawan asal Taiwan yang mengenakan batik gonggong saat di
Bandara.
Batik ini juga sudah sampai ke Ibu Kota Uni Emirat Arab, di
Abu Dhabi. Tak sampai disitu saja, kini batik gonggong menjadi satu-satunya
motif di Kepri yang sudah dipatenkan. Ada tiga motif utama dari batik gonggong
yang sudah terdaftar hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM.
Yang pertama, motif kain gonggong jalur kacang. Kemudian
motif kain kuntum kelopok gonggong dan kain julur gonggong. Ketiganya
didaftarkan pada 12 Mei 2010 dan resmi keluar hak ciptanya pada 3 Oktober 2011
lalu.
“Lega sekali akhirnya ada hal ciptanya juga. Ini menjadi
satu-satuny motif di Kepri yang sudah ada hak ciptanya,” ujar Efiyar M Amin,
Pencipta motif tersebut.
Ketiga motif itu ia sendiri yang member nama. Dari tiga motif utama tersebut, kini sudah tercipta sekitar 400 variasi motif batik gonggong.
Motif ini dicetak di lima bahan kain, yang bisa dipilih
sesuai selera pembeli. Kesemua motif dibuat dalam edisi terbatas. Kalaupun ada
beberapa pakaian dengan motif yang sama, namun dibuat dengan model yang
berbeda.
Pembeli juga bisa memesan motif sesuai selera sendiri. Namun
dengan catatan masa pembuatan dua hingga tiga pekan. Karena motif tersebut
dicetak di Pekalongan dan Cirebon.(novyana handayani)