Laporan Tribunnewsbatam-apr
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM-Wakil
Walikota Batam, Rudi SE menegaskan keberadaan pos-pos perdaduk yang
terdapat dibeberapa pelabuhan dan Bandara sudak tidak diperlukan lagi.
Bahkan keberadaan petugas sudah tidak diperlukan lagi.
Hal ini
berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2009 Kota Batam
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam.
"Ya
memang sudah tidak lagi di perlukan. Kan sudah ada perda yang baru,
kawan-kawan pasti sudah taulah. Jadi tidak ada lagi pungutan-pungutan
oleh petugas," ujar Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan di
Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu.
Perda yang baru
nomor 8 tahun 2009 tersebut merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun
2001 tentang kependudukan, sebagai mana dalam pelaksanaan dilapangan
pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam lagi
dikenai biaya. Atau diminta mengurus-ngurus surat kedatangan.
"Ya
surat itu memang sudah tidak diberlakukan lagi. Kan sudah tidak ada
lagi. Kan yang datang juga warga indonesia, masa masuk kedaerah sesama
indonesia masih ditahan, apalagi meninggalkan uang jaminan, bisa marah
orang nanti,"ungkap Rudi.
Rudi menilai keberadaan petugas
Perdaduk di Bandara dan pelabuhan-pelabuhan saat ini masih di perlukan,
katanya, keberadaan petugas sebagai pengawasan terhdapa pendatang yang
menggunakan KTP palsu.
Sementara itu, kepala bandara Hang Nadim
Batam, Hendro Harijono juga merasa keberadaan petugas Perdaduk di
wiilayah kedatangan penerbangan di Batam sudah tidak layak lagi,
pasalnya keberadaan petugas perdaduk Pemko Batam itu semakin meresahkan
pendatang dengan pemeriksaan KTP Batam.
Rudi : Pos Perdaduk di Batam Tidak Diperlukan Lagi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger