Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Warga Perumahan Taman Batara Raya Kelurahan
Belian Kecamatan Batam Kota, Batam Centre akhirnya melaporkan saudara
Istono yang merupakan Pejabat Bagian Perencanaan Tata Ruang BP Kawasan
ke Polda Kepri.
Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan dianggap
telah menyalah gunakan kekuasaannya sehingga mengeluarkan surat ijin cut
and file untuk lahan yang semula berstatus Buffer Zone pas didepan
perumahan Taman Batam Raya Batam Centre.
"Yang kami bingung, padahal hasil dua kali hearing baik dilakukan dengan
komisi I maupun komisi III DPRD Kota Batam, lahan Buffer Zone itu tidak
boleh dibuat ruko, namun kenapa PT Mega Star Mandiri (MSM) bisa
mengantongi surat cut and file yang ditandatangi Istono, bagian
perencanaan tata ruang BP Kawasan dan dari dasar surat itulah pihak MSM
langsung melakukan pematangan lahan," kata Hakim, warga Taman Batara
Raya, Minggu (15/4/12).
Salain saudara Istono, warga juga mengaku resa dengan aktivitas yang
dilakukan PT MSM, pasalnya saat hendak melakukan pematangan, perusahaan
tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin UKL UPL dari Badan
Penanggulanagan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
"Hal ini juga dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bapedal yang
menegaskan bahwa PT MSM tidak mengantongi UKL UPL untuk melakukan
pematangan lahan yang luasnya lebih kurang 250 meter dengan lebar 25
meter ini," terang Hakim.
Senda juga ditegaskan oleh Ketua RW 03 perumahan Taman Batara Raya,
Kaujang Jamal yang mengatakan menolak pengalihan fungsi lahan tersebut
karena warga sudah rapat dengar pendapatn (RDP) di komisi I dan komisi
III DPRD Kota Batam yang hasilnya lahan tersebut dijadikan buffer zone
(Lahan Peghijauan) agar lahan tersebut tidak diotak-atik pihak manapun.
"Kami menolak kalau lahan itu dijadikan pertokoan," tegasnya.
Masih dengan Hakim, diceritakannya sebelumnya warga Taman Batara Raya
pernah mengajukan ke OB sebelum berganti BP Kawasa agar lahan tersebut
dijadikan fasilitas umum sebagiannya pada tahun tahun 2002. Namun
dijawab OB, lahan ini buffer zone atau lahan hijau.
Ternyata November 2011, PT MSM selaku pengembang yang akan membangun
pertokoaan menunjukan PL, bahwa lokasi ini akan dibangun ruko. Dan PL
tersebut dikeluarkan 2011. Bahkan belakangan mengantongi surat cut and
file.
"Jadi kalau lahan ini dijadikan ruko, maka fasum perumahan Taman Batara
Raya terancam hilang, karena selama ini warga menggunanakan lahan buffer
zone untuk fasum seperti lapangan volly, takraw badminton dan balai
pertemuan. Namun bukan ganti rugi yang kami harapkan, akan tetapi lahan
tersebut agar dikembalikan seperti peruntukan awal, buffer zone dan kami
siap menghijaukan lahan itu," ujar Hakim seraya menambahkan cut and
file itu dikeluarkan tanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani oleh
Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan. (mau)
Pejabat BP Batam Dipolisikan Warga Terkait Alih Fungsi Buffer Zone
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger